Denny Indrayana |
"Yang bisa ditingkatkan ke penyidikan memang enam kasus, tapi (sebenarnya) laporannya ada delapan kasus. Yang dua kasus (didrop) karena kita nilai belum cukup untuk ditindaklanjuti. Tapi kalau yang enam bisa disidik," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas) di Mabes Polri Jumat (24/4).
Namun jenderal bintang tiga ini lagi-lagi tak mau menjelaskan apa saja kasus yang menjerat profesor hukum yang mengajar di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta itu
"Yang jelas kan Payment Gateway, yang lainnya macam-macam lah. Masih didalami. Saya bilang (ke penyidik) satu dulu saja karena sudah bulat dengan adanya audit dan segala macam saksinya," sambungnya.
Namun mantan Kapolda Gorontalo ini tidak membantah jika kasus-kasus yang menjerat Denny itu termasuk dugaan kasus penganiayaan sipir, saat Denny melakukan sidak ke Lapas beberapa saat lalu.
"Ya, pokoknya adalah. Laporan terkait beliau kan macam-macem. Namanya orang dilaporkan bisa macam-macam. Saya tidak tahu (penganiayaannya) di mana. Tapi memang ada yang melaporkan kasus itu," sambungnya.
Buwas mengatakan dia tidak bisa melarang orang untuk melaporkan aktivis anti korupsi itu karena adalah hak setiap orang untuk melakukan pengaduan dan polisi akan berupaya memenuhi hak pelapor tersebut.
Apakah juga terkait kasus Denny dengan PT Garuda Indonesia? "Ya pokoknya sedang diaudit. Sedang didalami semua. Hingga kini belum ada kesimpulan," jawabnya.
Denny, dalam kasus Payment Gateway, telah membantah melakukan korupsi. Menurutnya kasus ini adalah upaya kriminalisasi pada inovasi pelayanan publik antipungli berbasis teknologi.
Dia merasa dipojokan karena lantang membela dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, yang kini juga telah berstatus nonaktif dan telah berstatus tersangka di kepolisian.
Denny telah dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
0 komentar:
Post a Comment