Hadi Purnomo Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK (Ant) |
Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam, Hadi yang keluar Gedung KPK sekitar pukul 16.50 WIB, enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai kasus yang menjeratnya. Termasuk dugaan keterlibatan pihak BCA dalam kasus ini.
"Tanya ke penyidik, jangan ke saya," kata Hadi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4).
Terkait pemeriksaan hari ini, Hadi mengaku dicecar dengan 10 pertanyaan oleh penyidik. Namun, Hadi enggan mengungkap lebih jauh materi pemeriksaan perdana yang dijalaninya tersebut. Termasuk materi mengenai keterlibatan BCA.
"Silakan tanya ke penyidiknya saja. Hanya jumlah pertanyaannya ada 10," katanya.
Meski demikian, Hadi menegaskan akan berupaya bersikap koperatif dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya. Hadi menyatakan, sikap itu merupakan komitmennya sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya kan mengikuti proses hukum, dari dulu saya sudah janji itu. Semuanya serahkan ke penyidik," jelasnya.
Pemeriksaan terhadap Hadi dilakukan KPK untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini. Selain Hadi, KPK memastikan akan memeriksa pejabat BCA terkait kasus ini.
"Saya yakin pihak BCA akan diperiksa karena terkait BCA," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4).
Meski demikian, Johan mengaku belum dapat memastikan waktu pemeriksaan terhadap pejabat BCA. Hal itu, menurutnya, merupakan kewenangan penyidik.
"Kapannya harus dikonfirmasi ke penyidik," ucap Johan.
Johan menegaskan, kasus yang menjerat Hadi Poernomo merupakan salah satu dari 36 kasus yang diprioritaskan untuk dituntaskan pimpinan KPK jilid III sebelum masa tugasnya berakhir pada Desember 2015 ini.
"Pak HP adalah bagian 36 perkara yang diselesaikan tiga pelaksana tugas pimpinan dan dua pimpinan existing," jelasnya.
Diketahui, pemeriksaan terhadap Hadi merupakan yang perdana setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2014 lalu.
Dalam tiga pemanggilan sebelumnya, Hadi Poernomo mangkir dengan alasan sedang sakit jantung dan mengajukan praperadilan.(Sp/mk03)
0 komentar:
Post a Comment