Illustrasi Kekayaan Pejabat |
“Setelah Ia diperiksa selama enam jam, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan yang bersangkutan," kata Humas Polda NTT, AKBP Agus Santosa kepada SP di Kupang, Kamis, (23/4).
Simeon Pally dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.
Agus Santoso menjelaskan, alasan penahanan itu agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya. Dari segi yuridis, penahanan dilakukan supaya ada dampak hukum terhadap yang bersangkutan ataupun orang lain.
Simeon ditetapkan sebagai tersangka karena perannya memberikan dana hibah kepada ULP Kabupaten Alor yang tidak dianggarkan dalam APBD Alor tahun anggaran 2012 dan 2013. Selain Simeon Pally, polisi juga menetapkan Kepala ULP Alor Abdul Djalal serta Sekretaris ULP Alor Melkzon Beri sebagai tersangka.
0 komentar:
Post a Comment