Habib Yahya (Istimewa) |
Dalam perkara ini terdakwa ingkar dalam memenuhi pengadaan fiber tersebut dan tidak dapat memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati dengan pihak petani. Maka hal tersebut merupakan perbuatan wanprestasi dan pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi. Begitu salah satu isi pembelaan terdakwa.
“Berdasarkan fakta tersebut, lebih cendrung perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum perdata, dimana ia tidak dapat memenuhi kewajiban untuk menyediakan fiber sesuai dengan perjanjian,” ujar kuasa hukum terdakwa.
Mendengar pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Pelaihari mengatakan tetap pada tuntutan.
Untuk diketahui, dalam tuntutannya, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah ke dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juga dikenakan sanksi membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar atau diganti kurungan selama 1 tahun.
Sebelum perkara ini bergulir, habib yahya sudah terjerat dalam kasus yang sama di kabupaten Banjar yakni korupsi fiber pengaman hama tikus ini dimana kepala dinas pertanian Kabupaten Banjar Ir Rusman Riyadi, kabid sarana dan prasarana pertanian dinas pertanian kabupaten Banjar Hairil Anwar juga dijadikan terdakwa dan divonis 18 bulan dan 3 tahun dan Habib Yahya selaku kontraktor penyedia fiber sudah divonis Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin selama 4 tahun 6 bulan. (ags)
0 komentar:
Post a Comment