Illustrasi Bansos |
"Kami minta para tersangka kasus korupsi dana bansos di Pemkot Bengkulu agar kooperatif untuk memperlancar proses penegakan hukum," kata Kepala Kejari Bengkulu, Wito, di Bengkulu, Jumat (24/4).
Hal ini ditegaskan Wito karena sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik, sehingga mereka terkesan tidak kooperatif dalam menuntaskan kasus tersebut.
"Para tersangka orang intelektual semua, kita minta mereka kooperatif dan dapat memenugi panggilan penyidik setiap saat, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lancar," ujarnya.
Jika ada pihak-pihak yang berupaya menghambat proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana bansos di Pemkot Bengkulu Rp 11,4 miliar ini, berarti mereka tidak menyukai adanya keadilan.
"Yang kita lakukan sekarang adalah untuk mencari keadilan. Jika ada pihak yang tidak menyakai hal ini, maka mereka tidak menyukai adanya keadilan tersebut," ujarnya.
Jika para tersangka tetap tidak kooperatif, maka Kejari Bengkulu akan bersikap tegas, salah satunya melayangkan surat ke Kejaksaan Agung agar mencekal mereka. "Kita segera melayangkan surat ke Kejaksaan Agung agar mencekal para tersangka kasus bansos tersebut," ujarnya.
Sedangkan tindakan lainya, penyidik Kejari Bengkulu segera melakukan publikasi tentang perkembangan kasus tersebut. "Kita berharap para tersangka untuk kooperatif dalam kasus ini, sehingga proses penyidikan kasus ini dapat dituntaskan dalam waktu dekat," ujarnya.
Seperti diketahui dari 7 tersangka kasus bansos yang ditetapkan Kejari pada gelombang II hanya satu orang yang memenuhi panggilan penyidik, yakni Wakil Wali Kota Bengkulu, Patriana Sosialinda.
Sedangkan 6 tersangka lainnya beberapa kali dipanggil penyidik tidak datang, termasuk Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan. Dalam kasus dugaan korupsi bansos ini, Kejari Bengkulu telah menetapkan 15 orang tersangka.
Dari jumlah tersangka itu, 8 orang di antaranya telah ditahan di Lapas Malabro Bengkulu. Tersangka yang ditahan di Lapas Bengkulu itu, antara lain MY, SS, NOV, SB, ER dan tersangka lainnya.(sp/mk03)
0 komentar:
Post a Comment