Hosting Unlimited Indonesia

ASUS Zenfone 2

ASUS Zenfone 2 [ZE550ML] - Glamour Red

Total Pageviews

Profit SMS 125x125

Translate

Dapet Duit Dari Twitter 125x125
Metro Kalimantan News. Powered by Blogger.
Showing posts with label MetroKaltara. Show all posts
Showing posts with label MetroKaltara. Show all posts

Warga Perbatasan di Nunukan Gunakan Dua Mata Uang

Written By Unknown on Monday, March 30, 2015 | Monday, March 30, 2015

Rupiah dan Ringgit Digunakan Diperbatasan (ant)
Nunukan - Warga perbatasan Indonesia-Malaysia di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan, Kaltara, sampai saat ini masih menggunakan dua mata untuk melakukan transaksi jual beli.

Sebagaimana yang dikemukakan, Haniah, pedagang kue di Pasar Sei Pancang, Minggu (29/3), telah menjadi tradisi bagi masyarakat setempat setiap berbelanja dipastikan menggunakan salah satu dari dua mata uang, tergantung mata uang yang dimiliki.

Namun, kata dia lagi, seluruh masyarakat Pulau Sebatik khususnya yang berada di wilayah tapal batas memiliki dua jenis mata uang tersebut yakni ringgit (Malaysia) dan rupiah (Indonesia).

Haniah yang berdomisili di RT 06 Desa Sei Pancang ini mengaku, tidak pernah menentukan sendiri kepada pelanggannya jenis mata uang tertentu yang diterimanya tetapi menyerahkan sepenuhnya kepada mereka akan membayar dengan mata uang apapun.

Mengenai masyarakat setempat yang bertransaksi dengan menggunakan dua mata uang itu, memang telah lama berlangsung karena kedekatan emosional antara pulau itu dengan Malaysia yang berbatasan daratan.

Ia menerima mata uang ringgit Malaysia saat memasarkan barangnya di sejumlah pasar karena dapat membantunya apabila akan berbelanja ke negara tetangga tersebut dengan tidak perlu bersusah payah ke "money changer".

Secara terpisah, Haji Tamir yang berbelanja di pasar itu mengatakan, masalah berlakunya dua mata uang saat bertransaksi di sejumlah pasar di Pulau Sebatik bukan barang baru tetapi telah berlangsung sejak pulau itu terhuni pada 1960-an silam.

Menurut dia, berlakunya mata uang rupiah dan ringgit di wilayah perbatasan itu karena seluruh bahan kebutuhan sehari-hari masyarakat setempat diperoleh dari Malaysia yang dipasok oleh pedagang setiap hari.
Berdasar pantauan di Pasar Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara dan Pasar Minggu Desa Ajikuning Kecamatan Sebatik Tengah, seluruh masyarakat di pulau yang berbatasan langsung dengan Negeri Sabah, Malaysia ini proses jual beli menggunakan mata uang ringgit Malaysia dengan rupiah.(ant/b1/mk04)
Monday, March 30, 2015 | 0 komentar | Read More

Buronan Kejari Nunukan Ketangkang di Depok

Written By Unknown on Sunday, February 1, 2015 | Sunday, February 01, 2015

Jumali ditengah yang Merupakan Buron Kejari Nunukan
Nunukan (Metro Kalimantan) - Menumpang speedboat Menara Ekspress, Direktur Utama (Dirut) PT Tritunggal Selaras Consultant Utama, Jumali bin Sutar tiba dari Tarakan dengan tangan diborgol, Kamis (29/1). Sebelumnya, tersangka yang empat kali mangkir dari panggilan Kejari Nunukan ini dijemput paksa di Jalan Persatuan II nomor 19, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Rabu (28/1) lalu.

“Awalnya sebagai saksi. Setelah dipanggil untuk dimintai keterangan selama 4 kali, Jumali juga tidak datang. Bahkan, surat panggilan yang dilayang sempat dibalasnya. Permintaannya harus melalui Kejari Depok. Jadi, kami ikuti, namun tidak datang juga. Akhirnya kamilah yang menjemputnya secara paksa di Depok,” kata Kepala Kejari Nunukan Ewang Jasa Rahadian SH MH  Jumat (30/1/2015).

Ewang menjelaskan, Jumali menjadi tersangka korupsi pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan, Kalimantan Utara tahun anggaran 2012 dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Nunukan setelah pengakuan Sutan Siburian dan Sigit Pujiarto selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) DPU Nunukan yang menjadi tersangka sebelumnya.  

Ketiga tersangka ini dinilai telah merugikan negara senilai Rp 541,55 juta dari nilai proyek sebesar Rp 1,3 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012. Hasil tersebut sesuai laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.

“Kenapa menjadi target, karena tersangka ini juga ikut menikmati uang pembagian seperti dua tersangka lainnya. Jadi, harus ditangkap juga. Tidak adil kalau hanya dua PNS di PU itu saja,” ungkap Ewang.

Dia menjelaskan, tersangka ini untuk sementara dititipkan di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Nunukan sebelum menjalani proses persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Bersama dua tersangka lainnya.  

“Terserah dia (Jumali, Red) mau siapkan pengacara sendiri atau dicarikan. Nanti kami menunggu seperti apa maunya. Yang jelas, hak tersangka harus kami penuhi. Kami juga sesegera mungkin menyelesaikan kasus ini di persidangan. Apalagi sudah 10 saksi dihadirkan. Jadi, sesegara mungkin dibawa ke diterbangkan ke Samarinda mengikuti persidangan selanjutnya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, peran Sutan Siburian dalam kegiatan pembuatan proyek tersebut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya mengetahui pelaksanaan dan perkembangan kegiatan yang terjadi di lapangan. Namun ternyata, tugas tersebut tidak dijalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Sehingga pada proses pembayaran ke pihak ketiga yang diajukan 100 persen ternyata tidak sesuai dengan data riil dan hasil pekerjaan.

Bahkan, setelah diperiksa, kegiatan tersebut justru belum dilaksanakan. Ketika kontrak berakhir pada 3 September 2012 lalu, yang bersangkutan menyatakan pekerjaan 100 persen dengan pertimbangan surat pernyataan rekanan yang menyatakan sanggup menyelesaikan pekerjaan tersebut.(jpnn/mk03)
Sunday, February 01, 2015 | 0 komentar | Read More

Pengadialan Negeri Tolak Melantik Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Nunukan

Written By Unknown on Monday, October 6, 2014 | Monday, October 06, 2014

Logo Kalimantan Utara
Tanjung Selor (Metro Kalimantan) - Kisruh penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Nunukan hingga kini belum mereda. Apalagi beberapa hari lalu, Ketua Pengadilan Negeri Nunukan Yusriansyah dikabarkan enggan melantik ketua dan wakil ketua DPRD Nunukan yang ditetapkan sesuai SK Gubernur Kaltara nomor 171.2/K.188/2014 lantaran menilai ada yang tidak beres prosedur dan mekanisme penetapan unsur pimpinan dewan.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat Gubernur Kaltara Irianto Lambrie menegaskan, SK yang sudah diterbitkan Pemprov Kaltara tersebut harus dilaksanakan. Sebab, SK yang telah ditekennya itu telah sesuai mekanisme dan prosedur yang ada. Sehingga SK penetapan unsur pimpinan DPRD Nunukan itu tidak bisa dia tarik kembali

“Yang bisa memerintahkan saya menarik SK itu yang pertama aturan hukum. Tidak terpenuhi, misalnya. Yang  kedua, memerintahkan saya itu atasan saya, presiden dan Menteri Dalam Negeri, kalau yang lain mana boleh,” tegasnya, Minggu (5/10).

Terkait penolakan dari Pengadilan Negeri Nunukan, Irianto mengaku pihaknya akan berkoordinasi.
"Sebenarnya (PN Nunukan) tidak boleh menolak, kecuali ada arahan tertulis dari lembaga di atasnya,” ujarnya.

Menurut Irianto, kisruh pimpinan dewan juga pernah terjadi di DPRD Kaltim. Namun tidak menjadi masalah, sebab anggota DPRD dalam perjalannya bisa melakukan pergantian unsur pimpinan dewan dengan mengacu pada mekanisme yang ada. Mulai dari partai politik mengusulkan adanya pergantian unsur pimpinan melalui fraksi, kemudian dibawa ke sidang paripurna. Kemudian dibuatkan risalah sidang paripurna dan dibuatkan pengantar oleh bupati ke gubernur untuk penerbitan SK.

“Di Kaltim juga pernah ada pergantian dari Suhartono Sucipto diganti almarhum Herlan dan mulus saja jalannya, tidak ada masalah,” tandasnya.(jpnn/din/mk)
Monday, October 06, 2014 | 0 komentar | Read More