Hosting Unlimited Indonesia

Peti Marak Lagi di Satui

Written By Unknown on Monday, March 3, 2014 | Monday, March 03, 2014

bekas galian batubara
BATULICIN - Aktivitas penambangan tanpa izin (Peti) di wilayah PKP2B PT Arutmin Indonesia Tambang Satui di Kabupaten Tanah Bumbu mulai kembali marak. Hal ini diketahui dari patroli rutin yang dilakukan oleh tim pengamanan internal Arutmin Tambang Satui yang didukung  oleh kesatuan Brimob Polda Kalsel.
      
External Affairs PT Arutmin Jakarta, Zainuddin JR Lubis, mengatakan  awalnya kegiatan yang dilakukan pelaku Peti masih berada di luar areal Arutmin Tambang Satui yang  berada di titik S 3 39’ 33.81” E 115 20’ 54.69”. Namun pada tanggal 8 Januari 2014 lalu ketika tim pengamanan internal melakukan patroli, ternyata menemukan kegiatan Peti telah merambah masuk ke dalam area Arutmin di titik E 3 37’ 47.68” S 115 22’ 43.21” yang berada di areal Pit Gatotkaca.
       
“Karena itu, tim pengamanan internal langsung melakukan pengusiran. Para pelaku Peti dalam kegiatannya menggunakan sejumlah alat berat dan truk angkutan batubara,” jelas Lubis. Meski sudah diusir agar tidak melakukan penambangan, jelas Lubis, bulan Februari 2014 ini, pelaku Peti ternyata masih melakukan penambangan di lokasi yang baru S 3 39’ 32.23” E 115 21’ 03.15” yang termasuk areal PKP2B  Arutmin di Pit Abimanyu dan titik S 3 40’ 28.16” E 115 21’ 04.31” berada di areal Pit Bisma.
       
Kegiatan Peti yang  berada di lokasi PKP2B  Arutmin tersebut, lanjut Lubis, dapat merugikan negara dan melanggar UU Minerba No 4 Tahun 2009, karena mengganggu operasional penambangan Arutmin sebagai objek vital nasional (Obvitnas) bidang pertambangan.  “Selain itu, dapat melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2009 dan UU Kehutanan No 41 Tahun 1999,” terangnya.
       
Pihaknya  sudah melaporkan hal tersebut  ke Polres Tanah Bumbu  yang ditembuskan ke Polda Kalsel, Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi KalSel dan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu. Kapolres Tanbu AKBP Asep Taufik melalui Kasat Reskrim AKP Ronaldo Siregar mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat laporan tersebut. “Saya juga sudah menelpon ke Lubis, Humasnya Arutmin Jakarta untuk menanyakan langsung surat laporan tersebut. Tapi sampai saat ini memang belum kami terima,” jelas AKP Ronaldo.
       
Sementara itu, Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs Machfud Arffin, menegaskan bahwa penambangan liar atau illegal mining masih menjadi prioritas utama kasus yang ditangani oleh Polda Kalsel. Orang nomor satu di kepolisian Kalsel itu telah memperingatkan kepada seluruh jajarannya agar perbuatan melanggar hukum, seperti kegiatan Peti jangan sampai terjadi.
       
“Menjadi prioritas kita untuk menekan seminimal mungkin. Kita tidak pernah mentolerir. Saya sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk tidak main-main dan membiarkan illegal mining. Jangan sampai ada pelanggaran, karena kalau ada akan ditindak,” tegas Kapolda saat mengumpulkan  134 Kapolsek se-Kalsel di Aula Bhayangkara beberapa waktu lalu.
 
“Kalau sampai ketahuan sama saya mendapatkan sesuatu, menikmati sesuatu dari perbuatan yang ilegal akan ditindak,” tegasnya lagi.
       
Dia menegaskan lagi, bahwa pihaknya tidak mentoleransi bila ada oknum polisi yang terlibat. Sebab perbuatan itu dapat merusak citra kepolisian.  “Yang pasti jika sampai ketahuan akan ditindak. Tahanan saya saja ada 13, yang melanggar disiplin,  pidana umum. Kita tidak akan membiarkan oknum yang melakukan pelanggaran,” katanya. Terkait dengan police line sejumlah pelabuhan khusus (pelsus) yang dilakukan jajarannya, Machfud mengatakan kasusnya sampai saat ini masih tetap berlanjut. “Proses hukumnya masih tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya. (kry/gmp/mk)

0 komentar: