Hosting Unlimited Indonesia

Kades Sebamban Ilmi Umar Dituntut 5 Tahun

Written By Unknown on Tuesday, April 15, 2014 | Tuesday, April 15, 2014

Banjarmasin - Terdakwa dugaan korupsi fee desa dengan terdakwa Ilmi Umar akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama lima tahun denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan.

Tidak hanya itu,  mantan Kepala Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai  Loban Kabupaten Tanah Bumbu ini juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp4.746.966.632 atau subsider selama tiga tahun.

Tuntutan yang dibacakan jaksa Anwar Riza di hadapan majelis hakim yang dipimpin Susi Saptati mematok pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan. Oleh majelis hakim sidang akan dilanjutkan pada Rabu (16/4) besok. “Sidang ditunda  dengan agenda pledoi,” ucap hakim

Untuk diketahui,  Ilmi Umar diseret kepersidangan oleh jaksa karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp6 miliar.

Perkara tersebut bisa sampai ke pengadilan, berawal dari permasalahan sengketa lahan di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanbu dengan perusahaan pertambangan yang melakukan aktifitas pertambangan di wilayah mereka.

Karenanya  perusahan tambang tersebut berkewajiban memberikan ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah dan tegakan yang terganggu akibat kegiatan izin usaha pertambangan operasi produksi serta kewajiban melaporkan pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat secara berkala.

Terdakwa  melihat permasalahan ini tanpa sepengetahuan seluruh perangkat desa Sebamban Baru serta tanpa sepengetahuan Pemda Kabupaten Tanbu maupun pihak terkait membuat proposal yang ditujukan kepada pihak perusahaan itu. Yang pada pokoknya berisi kesanggupan terdakwa selaku kepala desa untuk ikut membantu kelancaran dan menjaga keamanan aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Proposal itu disetujui,  tindaklanjutnya antara terdakwa dengan pihak perusahaan dan melakukan kesepakatan khususnya menyangkut nilai dan mekanisme pembayaran yang dilakukan di Hotel Rattan In Banjarmasin, pada 14 Agustus 2009.

Dalam perjanjian disepakati, kalau pihak pertama (perusahaan) setuju untuk melakukan kerjasama demi kelancaran kegiatan pertambangan. Pihak perusahaan setuju untuk memberikan konpensasi kepada pihak kedua (terdakwa). Dengan persetujuan konpensasi untuk desa sebesar Rp1500/MT dan masyarakat sebesar Rp225/MT untuk setiap batubara komersial yang dihasilkan pihak pertama berdasarkan data yang tercantum dalam draft survei oleh Independent Surveyor.

Namun konpensasi yang diberikan perusahaan ternyata tak seluruhnya sampai ke masyarakat. Terbukti dari dana yang dikucurkan oleh pihak perusahaan Rp7,6 miliar,  menurut perhitungan BPKP Propinsi Kalsel terdapat kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar, atau  dana yang bisa dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp890 juta.(gmp/mk)

0 komentar: