Hosting Unlimited Indonesia

Karena Tertukar Surat Suara 200 TPS di Jawa Barat Melakukan Pemungutan Suara Ulang

Written By Unknown on Thursday, April 10, 2014 | Thursday, April 10, 2014

Bandung - Setidaknya ada 200 TPS di Jabar yang mengalami kasus surat suara tertukar. Karena itu, KPU akan melakukan pemungutan suara ulang sebagaimana aturan yang tercantum dalam surat edaran KPU Pusat nomor 275/KPU/4/2014.

"Untuk surat suara yang tertukar bahwa memang mekanismenya harus diulang. Ini sesuai instruksi KPU Pusat," kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat, di sekretariat KPU Jabar Bandung, Rabu (9/4/2014).

Ia mengatakan, surat suara yang tertukar dan sudah dicoblos tidak bisa digunakan. Karena itu ia menginstruksikan pada seluruh KPU kabupaten kota pada hari ini, untuk menghentikan proses pemilu.

"Saya sudah minta dihentikan proses penghitungan surat suara untuk yang bermasalah itu," katanya.

Selanjutnya KPPS akan segera menyampaikan adanya ketidaksesuaian surat suara di TPS pada PPS, PPK atau KPU kabupaten kota untuk kemudian mendaftarkan surat suara pengganti sesuai daerah pemilihan yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, pemungutan ulang bisa dilakukan dengan cara membuat berita acara.

Soal jadwal pemilihan ulang, Yayat mengatakan akan segera memanggil KPU kabupaten kota. "Besok saya akan memanggil ketua KPU kabupaten kota dan Panwaslu, saya akan beri arahan. Soal waktu, itu terserah PPK tapi maksimal 10 hari dari pencoblosan," jelas Yayat.

Menurut laporan, daerah yang surat suaranya tertukar paling banyak ditemukan di Bogor, Depok, Cianjur, dan Bekasi. "Bandung ada juga tapi tidak banyak," sebutnya.(dtk/mk)

0 komentar: