BPKP Kalsel |
Melalui kuasa hukum penggugat Nor Wahidah di Banjarbaru, mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru tanggal 14 Mei 2014 lalu.
"Gugatan disampaikan ke Ketua PN Banjarbaru dan perkaranya sudah didaftarkan kepaniteraan pengadilan nomor Reg.22/PDT.5/2014/PN BJB diterima panitera/sekretaris atas nama Arliansyah SH," ujarnya.
Sebelumnya, SH yang merupakan Direktur CV Resindo Perkasa Utama ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penambahan daya listrik di RSU Ansyari Saleh Banjarmasin dan dinilai BPKP telah merugikan keuangan negara sebesar Rp418,4 juta.
Menurut Wahidah, gugatan ditujukan kepada BPKP karena menerbitkan laporan hasil audit perhitungan keuangan negara yang menyimpulkan penambahan daya listrik yang dilaksanakan penggugat tidak sesuai realisasi.
Dijelaskan, laporan hasil audit BPKP nomor : SR-248/PW16/5/2013 tanggal 20 Juni 2013 bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah.
"Selain itu, hasil audit juga tidak valid karena acuan dan dasar penyidik Polresta Banjarmasin yang menangani kasusnya adalah hasil audit BPKP padahal yang disangkakan merugikan keuangan negara adalah biaya penyambungan yang dibayar ke PLN," jelasnya.
Ditekankan, mark up dan menjadi kerugian negara biaya penyambungan tahap II sebesar Rp304,3 juta namun yang dibayar ke PLN hanya sebesar Rp180,7 juta sehingga selisih Rp123,5 juta karena CV Resindo membayar tunggakan RSU Ansyari Saleh.
"Tunggakan itu sengaja dibayar duluan atau ditalangi supaya proses tambah daya dapat dilaksanakan karena jika tunggakan tidak dibayar maka PLN tidak mau menambah daya yang diminta," ungkapnya.
Dikatakan, audit yang dilakukan BPKP juga tidak berdasarkan ketentuan PP Nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern yang intinya BPKP tidak berwenang melakukan audit kepada RSU Ansyari Saleh Banjarmasin.
"Kegiatan tambah daya itu bukan menggunakan anggaran APBN tetapi dana APBD yang menjadi kewenangan Inspektorat Provinsi Kalsel mengaudit dan audit Inspektorat Kalsel sudah dilakukan pada Juni 2013," ujarnya.
Ditambahkan, atas dasar gugatan ke BPKP maka tersangka SH melalui kuasa hukum sudah menyampaikan permohonan penundaan penyidikan kepada Kapolresta Banjarmasin dan penundaan pelimpahan perkara (P21) sampai putusan pengadilan perkara perdata berkekuatan hukum tetap.
"Dasar permohonan penundaan penyidikan dan pelimpahan perkara sesuai Peraturan MA nomor 1 tahun 1956 dimana pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perdata tentang ada atau tidak hak perdata," katanya.(ant/mk)
0 komentar:
Post a Comment