Hosting Unlimited Indonesia

Pemko Banjarmasin Dapat Cukai Rokok

Written By Unknown on Wednesday, June 4, 2014 | Wednesday, June 04, 2014

Banjarmasin - Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah diterapkan. Pemko pun kecipratan untung dari pajak cukai rokok yang ditarik Pemprov Kalsel. Cibiran pun datang, pemko dituding tak tulus menelurkan perda ini.
   
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Diah R Praswati menanggapi santai cibiran tersebut. “Apa salahnya? Perokok memberi dampak buruk pada orang sekitar. Uang ini ibaratnya kompensasi yang harus dibayar perokok dan perusahaan rokok atas dampak buruk itu,” tegasnya.
   
Diah mengaku belum mengetahui berapa keuntungan yang diperoleh pemko dari perda ini. Kabarnya, persenan pemko sudah dihitung oleh pemprov. Ia berharap Banjarmasin mendapat jatah yang lebih banyak dibanding kabupaten lainnya. “Sebab cuma di Pemko Banjarmasin yang berwujud perda. Tetangga kan masih sebatas peraturan bupati atau walikota. Tidak sekukuh kita,” imbuhnya.
   
Untuk diketahui, Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalsel menyatakan pemasukan dari pajak cukai rokok sebesar Rp142 miliar. Ditekankan Diah, berapa pun keuntungan yang diperoleh pemko, semuanya akan dipakai untuk anggaran kesehatan. Baik itu peningkatan sarana kesehatan maupun peningkatan SDM tenaga kesehatan.
   
Diah menegaskan perda ini memang sudah selazimnya ada. “Sebab tidak merokok masuk dalam salah satu kriteria PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat),” katanya. Diah mengatakan dalam Rakerda Kesehatan 2014. Dalam acara rutin ini, Ia menitikberatkan pembahasan pada masalah penerapan Perda KTR dan realisasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
   
Dalam acara itu pula, Walikota Banjarmasin H Muhidin menyematkan pin relawan KTR kepada beberapa kepala SKPD. Sengaja pejabat yang dipilih adalah yang bukan perokok. “Kalau bisa berhenti alhamdulillah. Kalau belum, minimal mengurangi,” kata Muhidin. (fud/mk)

0 komentar: