Banjarmasin - Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah diterapkan.
Pemko pun kecipratan untung dari pajak cukai rokok yang ditarik Pemprov
Kalsel. Cibiran pun datang, pemko dituding tak tulus menelurkan perda
ini.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Diah R Praswati
menanggapi santai cibiran tersebut. “Apa salahnya? Perokok memberi
dampak buruk pada orang sekitar. Uang ini ibaratnya kompensasi yang
harus dibayar perokok dan perusahaan rokok atas dampak buruk itu,”
tegasnya.
Diah mengaku belum mengetahui berapa keuntungan yang
diperoleh pemko dari perda ini. Kabarnya, persenan pemko sudah dihitung
oleh pemprov. Ia berharap Banjarmasin mendapat jatah yang lebih banyak
dibanding kabupaten lainnya. “Sebab cuma di Pemko Banjarmasin yang
berwujud perda. Tetangga kan masih sebatas peraturan bupati atau
walikota. Tidak sekukuh kita,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Dinas
Pendapatan Daerah Provinsi Kalsel menyatakan pemasukan dari pajak cukai
rokok sebesar Rp142 miliar. Ditekankan Diah, berapa pun keuntungan yang
diperoleh pemko, semuanya akan dipakai untuk anggaran kesehatan. Baik
itu peningkatan sarana kesehatan maupun peningkatan SDM tenaga
kesehatan.
Diah menegaskan perda ini memang sudah selazimnya
ada. “Sebab tidak merokok masuk dalam salah satu kriteria PHBS (Perilaku
Hidup Bersih dan Sehat),” katanya. Diah mengatakan dalam Rakerda Kesehatan 2014. Dalam acara rutin
ini, Ia menitikberatkan pembahasan pada masalah penerapan Perda KTR
dan realisasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Dalam acara itu
pula, Walikota Banjarmasin H Muhidin menyematkan pin relawan KTR kepada
beberapa kepala SKPD. Sengaja pejabat yang dipilih adalah yang bukan
perokok. “Kalau bisa berhenti alhamdulillah. Kalau belum, minimal
mengurangi,” kata Muhidin. (fud/mk)
Pemko Banjarmasin Dapat Cukai Rokok
Written By Unknown on Wednesday, June 4, 2014 | Wednesday, June 04, 2014
Label:
MetroKalsel
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment