Banjarmasin - Korupsi kegiatan pembinaan minat, bakat dan kreativitas
siswa pada Dinas Pendidikan Kotabaru tahun 2012 dengan terdakwa Rahmad
Budiman dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan
Negeri (PN) Banjarmasin dituntut oleh jaksa selama 18 bulan penjara,
denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, Selasa (3/6).
Jaksa
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru Sugianto Munggono SH
di hadapan majelis hakim yang dipimpin Chrisfajar dalam tuntutannya
menyebutkan bahwa terdakwa diduga telah melakukan penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan
sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut.
Dimana
tugasnya adalah mengelola secara langsung dana kegiatan itu dan
membuat pertanggungjawaban keuangannya. Akan tetapi, ternyata dalam
pelaksanaannya dilapangan, tidak sesuai dengan fakta. Karena, yang
terjadi malah ada sebagian dana yang tidak disalurkan kepada pihak yang
seharusnya menerima dana tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa itu,
terjadi kerugian negara sebesar Rp37.875.000. Nilai kerugian itu
diketahui sesuai dengan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalsel tanggal 24 Juni 2012 lalu.
Oleh
jaksa terdakwa dikenakan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gmp/mk)
Rahmad Budiman Dituntut 18 Bulan
Written By Unknown on Wednesday, June 4, 2014 | Wednesday, June 04, 2014
Label:
Korupsi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment