Hosting Unlimited Indonesia

Rahmad Budiman Dituntut 18 Bulan

Written By Unknown on Wednesday, June 4, 2014 | Wednesday, June 04, 2014

Banjarmasin - Korupsi kegiatan pembinaan minat, bakat dan kreativitas siswa pada Dinas Pendidikan Kotabaru tahun 2012 dengan terdakwa Rahmad Budiman dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin  dituntut oleh jaksa selama 18 bulan penjara,  denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, Selasa (3/6).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru Sugianto Munggono SH di hadapan majelis hakim yang dipimpin Chrisfajar dalam tuntutannya menyebutkan bahwa terdakwa diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut.

Dimana tugasnya adalah  mengelola secara langsung dana kegiatan itu dan membuat pertanggungjawaban keuangannya. Akan tetapi, ternyata dalam pelaksanaannya dilapangan, tidak sesuai dengan fakta. Karena, yang terjadi malah ada sebagian dana yang tidak disalurkan kepada pihak yang seharusnya menerima dana tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa itu, terjadi kerugian negara sebesar Rp37.875.000. Nilai kerugian itu diketahui  sesuai dengan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalsel tanggal 24 Juni 2012 lalu.

Oleh jaksa terdakwa dikenakan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gmp/mk)

0 komentar: