Demo Sopir tuntut Solar |
Para sopir itu merasa pihak Organda yang menjadi organisasi para sopir itu agar bisa berlaku adil dalam pembagian jatah BBM jenis solar, kata Kapolsek KPL Banjarmasin, Kompol Fachrul Sebastian, di Banjarmasin, Kamis(12/6).
Mereka merasakan belakangan ini pembagian jatah solar tidak berjalan sesuai harapan, tambahnya.
Dijelaskan, para sopir tersebut mendatangi kantor Organda di Jalan Barito Ilir, sekitar pukul 09.00 Wita, dan berakhir sekitar dua jam kemudian.
"Demo para sopir truk di kantor Organda berjalan aman hanya sekitar dua jam, tidak ada pertikaan, apalagi sampai kerusuhan," ujarnya.
Pihak Organda, lanjut dia, mendapatkan jatah BBM solar dari PT Pertamina untuk pasokan truk yang menjadi anggotanya, tetapi para sopir truk merasa selama ini jatah itu tidak dibagikan dengan adil. Sehingga mereka protes dan melakukan demo.
Dari penjelasan sopir truk yang dia dengar, kata Fachrul, jatah solar untuk pasokan anggota Organda yang ada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Duta Energi Insani di Lingkar Selatan, Basirih.
"Keluhan mereka, selama ini jatah yang seharusnya mereka dapatkan sebagiannya diambil angkutan bukan anggota Organda. Mereka juga menduga ada pelangsir yang mengambilnya. Hingga truk angkutan mereka tidak kebagian solar," tuturnya.
Untuk mengamankan jalannya demo, kata Fachrul, pihaknya menurunkan sekitar 25 petugas kepolisian Polsekta KPL, selain itu diturunkan pula anggota Polrersta Banjarmasin.
"Sekitar 30 anggota kepolisian mengamankan jalannya demo para sopir truk tadi," paranya.
Sementara itu, pihak dewan pimpinan Organda Pelabuhan Banjarmasin, Joko Wahono, menyatakan, bahwa sudah tercapai kesepakatan bersama pihaknya dengan para anggota terkait permasalahan ini.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam butir-butir kesepakatan yang ditandatangani semua anggota Organda, dan diberlakukan mulai hari Senin (16/6) nanti.
Dikatakan, butir pertama dalam kesepakatan bersama itu, yakni, anggota yang membeli BBM solar khusus Organda Trisakti harus menunjukkan stiker asli Organda dan KTA Organda.
Butir kedua, khusus untuk anterian truk sedang khusus di SPBU PT Duta Energi Insani (Basirih) yakni yang buatan 1 dan kosong 1 dengan jumlah nominal pembelian maksimal Rp 300 ribu. Khusus untuk kelompok kontainer dengan membawa surat pengantar yang ditandatangani ketua kelompok kontainer.
Sedangkan butir ketiga, khusus untuk yang bermuatan harus membawa dan menunjukkan surat jalan baik dari pelabuhan maupun yang dari pulang.
Selanjutnya, butir keempat, untuk SPBU PT Bina Putra Skalindo, Liang Anggang, untuk truk sedang bermuatan saja. Dan butir liama, khusus untuk truk besar anterian tetap seperti biasa.
"Semuanya menyepakati kelima putir ini dengan penandatanganan semua anggota, ujarnya.(ant/mk)
0 komentar:
Post a Comment