Kepala Dinas Distanbunak Kab Banjar |
Laporan hasil perhitungan (LHP) dari BPKP langsung diserahkan oleh Kepala bidang investigasi Hasan Riadi kepada Kejari Martapura, yang mana dalam penyimpangan pelaksanaan proyek bantuan sosial fiber penangkal hama tikus di wilayah Kabupaten Banjar, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 4.925.500.000,- dari total proyek sebesar Rp. 7,9 Miliar kata Supardi.
Kata Supardi menambahkan bahwa dana bansos tersebut telah mengalir kemana-mana, yakni kepada tiga tersangka yang telah ditetapkan yaitu : pemborong CV. Maulana Pratama Sayyed Yahya Asegaf, Kepala Dinas Distabunak Kabupaten Banjar Ir. Rusman Riyadi dan kepala bidang sarana dan prasarana distabunak kabupaten Banjar Hairil Anwar dan beberapa pegawai dinas distabunak kabupaten banjar.
Supardi menambahkan bahwa hingga saat ini Kejari Martapura telah menerima pengembalian dana baik dari para tersangka maupun dari beberapa pegawai dinas distabunak kabupaten Banjar sebanyak Rp. 720.800.000,- , walau pun dana telah dikembalikan tidak menutup kasus tersebut, karena proses hukum tetap jalan kata Kejari Martapura.
Sekedar untuk diketahui bahwa kasus korupsi Fiber pengaman hama tikus di kabupaten banjar dengan nilai proyek Rp. 7,9 Miliar, diketahui setelah banyaknya masyakat yang melapor, tidak mendapatkan fiber pengaman hama tikus tersebut, padahal setiap ketua kelompok sudah menandatangani, telah menerima fiber tersebut, tetapi pada kenyataannya mereka tidak mendapatkan fiber tersebut. (ags)
0 komentar:
Post a Comment