Hosting Unlimited Indonesia

Korupsi Wisata Mahe Dituntut Berbeda

Written By Unknown on Monday, July 7, 2014 | Monday, July 07, 2014

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Wisata Mahe Tanjung
Banjarmasin (MetroKalimantan) - Jaksa penuntut umum dari Kejari Tanjung menuntut terdakwa dugaan korupsi pembangunan kawasan wisata Mahe di kabupaten Tabalong  Misrawi dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp. 50.000.000,- subsider 6 bulan

Jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara, sehingga wajar terdakwa di tuntut selama 2 tahun 6 bulan, kata jaksa Tabrani yang juga merupakan  Kasi Pidsus Kejari Tanjung, ketika membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Susi Saptati, bebrapa waktu lalu.

Selain menjatuhkan pidana hukuman penjara terhadap terdakwa, jaksa juga membebankan tersdakwa Misrawi untuk membayar uang pengganti sebesar  Rp. 561 juta, atau diganti dengan hukuman penjara selama  1 tahun penjara.

Selain itu ditempat yang sama PPK pembangunan kawasan wisata Mahe Tanjung Solikatin dari PU Provensi Kalimantan Selatan Bidang Cipta Karya  yang juga dijadikan terdakwa dalam kasus yang sama dengan Misrawi dituntut oleh Jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp. 50 Juta subsider 6 bulan.

Solikatin juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp. 561 juta atau diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Sekedar diketahui Proyek pembangunan tempat wisata Mahe di desa Mahe Tabalong mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat melalui kementerian PU yang mana didalam pelelangan dimenangkan oleh CV Anak Dua Putera senilai Rp. 1,6 Miliar lebih.

Dalam pelaksanaannya proyek tersebut sering tersendat, dan sampai batas waktu yang ditentutkan tanggal 24 Desember 2012 proyek tersebut hanya bisa dikerjakan dengan persentasi 54% seperti yang didakwakan oleh pihak kepolisian Tanjung.

Berdasarkan bukti yang MK dapatkan ternyata proyek telah sampai dengan persentasi 72 %, dan pelaksana proyek CV Anak Dua Putera hanya bisa mengerjakan 72% tersebut Kata Misrawi. Mengenai 100% yang telah dibayarkan oleh PPK, Misrawi mengatakan bahwa dia hanya menerima pembayaran samapai termen ke 3 untuk termen ke 4 sampai terakhir langsung diterima Ibu Solikatin Melalui rekening Bank CV Anak Dua Putera, dan Ibu Solikatin juga pernah meminta uang kepada saya pertama Rp. 20 juta, kedua Rp.5 Juta dan Terakhir Rp.25 Juta langsung ke rekening bank BCA atas nama Ibu Solikatin.    

Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Tabrani dalam dakwaannya, mereka berdua dikenakan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 undang undang RI No.31 Tahun 1999 sebagimana diubah denag UU No. 20 tahun 2001 tentang pmberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1.(ags)

0 komentar: