Hosting Unlimited Indonesia

Adaro Hentikan Aktifitas di Paringin

Written By Unknown on Tuesday, August 12, 2014 | Tuesday, August 12, 2014

Paringin (Metro Kalimantan) - Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menghentikan sementara aktivitas PT Adaro Indonesia di lahan eks Hak Guna Usaha milik PT Perkebunan Negara (PTPN) XIII yang dipindah tangankan kepada perusahaan pertambangan batu bara nasional tersebut.

Menurut Ketua Tim Mediasi, Ruskariadi yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) pemerintah daerah setempat di Paringin, ibu kota Balangan, Selasa,(13/08) keputusan tersebut diambil untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan.

"Penghentian aktivitas sementara dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan, sampai permasalahan yang ada benar-benar selesai," ujarnya.

Sebelumnya, pada 22 Mei 2014 lalu PTPN XIII memindah tangankan HGU lahan Pirsus II Afdeling Paringin seluas 2.071 hektar kepada perusahaan pertambangan batu bara nasional, PT Adaro Indonesia.

Pasca pemindah tanganan yang mengakibatkan 194 orang buruh lepas dan 42 orang pegawai tetap Pirsus II Afdeling Paringin kehilangan pekerjaan itu, bermunculan berbagai permasalahan di masyarakat.

Antara lain adanya klaim dari sekelompok masyarakat bahwa dari total luasan lahan HGU yang dipindah tangankan seluas 2.071 hektar itu, 64 hektar statusnya masih milik warga yang hingga saat ini belum diberikan ganti rugi oleh PTPN XIII.

Selain itu, sebagian masyarakat setempat juga mempertanyakan masalah izin lokasi dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dinilai belum jelas.

Atas munculnya permasalahan tersebut, katanya, Tim Mediasi dari pemerintah daerah setempat meminta kepada PT Adaro Indonesia agar menghentikan aktivitas perusahaan pertambangan batu bara nasional itu untuk sementara.

"Untuk menindak lanjuti permasalahan yang ada, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, antara lain PTPN XIII dan PT Adaro Indonesia," katanya.

Goverment and Media Relations (GMR) Departement Manager PT Adaro Indonesia, Hikmatul Amin, saat dikonfirmasi tidak membantah perihal penghentian sementara aktivitas perusahaan di eks lahan HGU Pirsus II Afdeling Paringin seluas 2.071 hektar tersebut.

"Namun perlu diketahui, penghentian aktivitas yang dilakukan PT Adaro Indonesia bukan berarti mengakui tuntutan atau klaim dari masyarakat mengenai pelanggaran izin lokasi, AMDAL dan lain-lain," katanya.

Hal itu, ujarnya, dilakukan sebagai penghormatan dan penghargaan kepada pemerintah daerah setempat melalui keputusan Tim Mediasi.

"Tidak ada pelanggaran apapun yang dilakukan PT Adaro Indonesia terkait pemindah tanganan lahan eks HGU Pirsus II Afdeling Paringin. Semua mekanisme dan prosedurnya sudah sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

PT Adaro Indonesia sendiri pada 2 Juni lalu telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa eks lahan HGU Pirsus II Afdeling Paringin peruntukannya bukan untuk di tambang.

Lahan tersebut diperuntukan bagi Areal Pendukung Pertambangan (APP) seperti reklamasi, pengolahan limbah, pembuangan tanah atau disposal dan lainnya.

Salah seorang warga setempat yang mengaku sebagai korban dari proses pemindah tanganan tersebut, Sudi di Paringin, ibu kota Balangan, Selasa, mengatakan, masih ada lahan milik warga yang belum diberikan ganti rugi.

"Dari total luasan lahan HGU yang dipindah tangankan seluas 2.071 hektar itu, 64 hektar statusnya masih milik warga yang hingga saat ini belum diberikan ganti rugi oleh PTPN XIII," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Manager PTPN XII Tambarangan yang membawahi Pirsus II Afdeling Paringin, Priyono mengatakan, permasalahan itu sekarang sedang dalam proses mediasi oleh pemerintah daerah dan DPRD setempat.

"Kalau memang masyarakat mempunyai bukti secara hukum, silakan diajukan dan kita selesaikan juga secara hukum. Melalui mekanisme tersebut, nanti jalur hukumlah yang akan memutuskan." ujarnya.

Diakui, bila klaim yang dilakukan oleh masyarakat hanya secara lisan saja, pihak PTPN XIII tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak adanya bukti mengenai hal tersebut.

 Menurut Anggota Komisi II DPRD setempat, M Nor Iswan di Paringin, ibu kota Balangan, konsultasi yang dilakukan terkait prosedur pemindah tanganan.

"Akan kita selidiki bagaimana prosedurnya, termasuk perihal pajak yang diakibatkan oleh proses pemindah tanganan tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah dalam hal ini seharusnya menerima pajak dari hasil penjualan lahan oleh PTPN sesuai ketentuan yang tertuang dalam Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Dalam ketentuan itu jelas disebutkan bahwa aktivitas jual beli tanah dan bangunan dikenakan pajak baik bagi penjual maupun pembeli," katanya.

Sebelumnya, pada 22 Mei 2014 lalu PTPN XIII memindah tangankan HGU lahan Pirsus II Afdeling Paringin seluas 2.071 hektar kepada perusahaan pertambangan batu bara nasional, PT Adaro Indonesia.
   
Ia menambahkan, dalam aturan BPHTB, penjual dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas uang pembayaran harga tanah sedangkan pembeli dikenakan pajak terhadap perolehan hak atas tanahnya.

"Dimana dikenakan bukan hanya pada saat terjadinya jual beli tanah, tapi juga terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan melingkupi tukar menukar, hibah, waris, pemasukan tanah kedalam perseroan dan lain-lain," tambahnya.

Karena itu, pemindah tanganan lahan HGU PTPN XIII kepada PT Adaro Indonesia diyakini harusnya dikenakan BPHTB sesuai Undang Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah (PDRD).

Diharapkan, semua pihak, dalam hal ini masyarakat, PTPN maupun PT Adaro Indonesia agar dapat bersama-sama menahan diri dari segala isu yang belum pasti kebenarannya hingga diperoleh kejelasan.(ant/mk)

0 komentar: