Hosting Unlimited Indonesia

Penyerobotan Lahan Oleh PT. Tata Mining Tidak Ada Tindak Lanjut

Written By Unknown on Saturday, August 30, 2014 | Saturday, August 30, 2014

Batulicin (Metro Kalimantan) - Dua kasus tambang PT. Tata Mining hingga kini belum mendapatkan penindakan yang serius dari pihak aparat Kepolisian Kalimantan Selatan.Kasus yang sangat krusial dan belum mendapatkan penyelesaian adalah terkait penambangan Batubara PT.Tata Mining di lahan milik negara dalam hal ini milik POLRI di Desa Satui Barat.

Kasus ini diduga kuat melibatkan beberapa petinggi Polda Kalimantan Selatan.Tidak berhenti sampai disitu saja, kasus penyerobotan lahan terjadi lagi, milik warga oleh PT. Tata Mining di areal IUP OP PT Berkat Bersujud Desa Satui Timur yang juga diduga kuat melibatkan oknum Polda Kalsel hingga kinipun tidak mendapatkan penyelesaian,bahkan untuk kasusnya sudah terlapor secara resmi ke Kepolisian Sektor Satui, dengan surat bukti lapor No : ‎TBL/262/X/2013/SPK Satui tertanggal 07 Oktober 2013, tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan ( pasal 406 jo pasal 170 dan 335 KUHP).Siapa sebenarnya orang kuat dibelakang perusahaan tambang PT.Tata Mining sehingga kasus tambangnya tak kunjung diselesaikan?.

Penelusuran wartawan, menguatkan bukti, diduga adanya oknum aparat penegak hukum Polda Kalsel dibalik kasus tersebut. Pasalnya, dua kasus perusahaan tambang yang dapat dikategorikan perusahaan nakal ini sengaja didiamkan aparat Polda Kalsel yang dikomandoi Brigjen Pol Machfud Arifin.

LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) yang mempermasalahkan kasus tersebut angkat bicara. Melalui, sekjennya Syafruddin Laupe SKom SH meminta aparat penegak hukum tidak berdiam diri terhadap dua kasus perusahaan nakal PT Tata Mining.

Menurut Laupe, seyogyanya aparat dapat bekerja profesional dan mengedepankan kejujuran dalam menyelesaikan kasus-kasus PT. Tata Mining.

“Mereka (Polda Kalsel) ,kami minta kerja profesional dan jangan ada yang ditutup-tutupi. Dua kasus Tata Mining, penambangan di lahan Polsek Satui Tanbu dan Penyerobotan lahan di IUP Berkat Bersujud seperti dibiarkan berlarut-larut. Catatan kami, kasus ini sudah berjalan lebih dari satu tahun tanpa adanya penyelesaian,” ujar Laupe.

Hendra Wahyuni, pemilik lahan yang diserobot oleh PT. Tata Mining di desa Satui Timur kepada wartawan angkat bicara. ” ini bicara hak milik, sampai kemanapun permasalahan ini akan saya laporkan, bahkan pemilik IUP OP PT. Berkat Bersujud akan saya laporkan juga segera ke pihak pihak terkait,buat apa peraturan dan perundang undangan dibuat, kalo juga tidak bisa mengayomi masyarakat, semua ada masanya, diatas langit masih ada langit”, kata Hendra.(tim mk)

0 komentar: