Hosting Unlimited Indonesia

Amat Kacong Didakwa Pembunuhan Berencana

Written By Unknown on Tuesday, September 30, 2014 | Tuesday, September 30, 2014

Amat Kacong Dengan Tongkat dikawal Kepolisian
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Amat kacong pelaku pembunuhan di depan balai kota banjarmasin yang menewaskan 4 orang, akhirnya sidang perdana, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (29/09/2014).

Sidang perdana ini Amat Kacong sebagai terdakwa pembunuhan berencana dihadapan Majelis Hakim Abdul Siboro. SH MH mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin Daryoko SH.

Dalam dakwaan JPU Amat Kacong dikenakan pasal 338 dan Pasal  340 tentang pembunuhan berencana, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1  KUHP dan subsider pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP,  yang mana Amat Kacong walupun masih muda sudah  menewaskan 4 orang, di taman siring balai kota banjarmasin, bersama teman temannya yakni M Syaiful Munir,Ramayudha dan Asrani yang masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Mendengar dakwaan JPU Amat kacong hanya terdiam, sidang yang dilaksanakan diruang pengadilan anak dipenuhi keluarga korban yang berada diluar ruangan,dan aparat  polisi pun berjaga jaga menjaga hal hal yang tidak diinginkan.

Tati keluarga korban mendengar dakwaan JPU meminta kepada majeis hakim untuk memvonis Amat kacong dengan hukuman seumur atau hukuman mati hidup karena telah menghilangkan nyawa korban pencari nafkah keluarga.

Walaupun Amat Kacong masih anak dibawah umur tetapi dilihat pemikirannya dia itu adalah otak pembunuhan, iyu liat seperti orangnya yang tidak bersalah, sambil menunjuk kepada terdakwa yang dibawa dan dikawal pihak kepolisian tersebut kata Tati dengan penuh emosi.(ags)
 




0 komentar: