Hosting Unlimited Indonesia

Anggaran Desa Jauh Dari Amanat UU

Written By Unknown on Wednesday, September 10, 2014 | Wednesday, September 10, 2014

Jakarta ( Metro Kalimantan) - Dalam APBN 2015, anggaran untuk desa dipatok  Rp 9,1 triliun Anggaran ini sangat jauh dari kebutuhan untuk membangun desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peneliti Institute for Research and Empowerment  (IRE) Yogyakarta, Abdur Rozaki dalam rilis yang diterima SP di Jakarta, Rabu (10/9), mengatakan, pemerintah dengan sengaja membajak kewenangan desa melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 60 Tentang Alokasi Anggaran Desa.

“Perencanaan dan keuangan desa yang semestinya diatur sendiri oleh desa, pada akhirnya dibajak oleh kementerian melalui peraturan pemerintah,” katanya.

Abdur Rozaki berpendapat, PP tentang Desa dan Alokasi Anggaran Desa sangat bertentangan dengan Undang-Undang Desa. Konsekuensinya, anggaran untuk desa di dalam APBN 2015 sangat jauh dari amanat undang-undang. Presiden SBY terlihat tidak punya kepedulian terhadap desa.

Karena itu, kata dia, Pemerintahan Jokowi nanti tidak bisa maksimal mengalokasikan anggaran untuk desa.

Satu-satunya cara yang harus ditempuh Jokowi, yaitu mencabut peraturan pemerintah yang mengatur tentang desa dan alokasi anggaran desa.

Jokowi juga harus memperkuat kelembagaan dan perangkat desa. Di samping itu, Jokowi bisa mengonsentrasikan alokasi anggaran desa yang tersebar di sejumlah kementerian, sehingga alokasi anggaran desa sesuai dengan amanat UU Desa.(sp/mk)

0 komentar: