Hosting Unlimited Indonesia

Istri AKBP Idha Aktif Peras Tersangka Narboba

Written By Unknown on Tuesday, September 23, 2014 | Tuesday, September 23, 2014

AKBP Idha Prationo dan Isteri Titi Yusniawati
Jakarta (Metro Kalimantan) - AKBP Idha Endri Prastiono dan istrinya, Titi Yusniawati, benar-benar pasangan yang tidak pantas ditiru. Keduanya bersekongkol untuk memeras tersangka narkoba agar penangangan kasusnya bisa diperingan dengan barter sejumlah imbalan.

"Tersangka kita duga menerima penempatan harta kekayaan berupa 4 kavling tanah milik Abdul Haris yang terletak di Kubu Raya. Pengalihan ini dilakukan pada saat Haris berstatus tersangka dan ditahan AKBP Idha," kata Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto dalam rilis yang dikirim pada Beritasatu.com Senin (22/9) malam.

Arief menceritakan, pada saat kasus ini masih disidik, Idha menjanjikan pada Haris dan dua orang lain yang ikut ditangkap bersamanya-- Chiew Yem Khuan alias Aciu dan Lau Ting Hee alias Alau pada 19 Agustus 2013--atas kepemilikan 250 gram sabu dan 1.770 butir ekstasi, untuk bisa dihukum ringan.

"Caranya Idha melakukan ngebon Haris di dalam ruangannya dimana dalam ruang tersebut juga ada Titi yang ikut bicara,"suami saya dapat meringankan hukuman asal kamu (Haris) membuat kuasa menjual empat kavling tanah di Kubu Raya"," beber Arief.

Haris setuju. Idha yang semula menerapkan Pasal 112 dan 144 UU No 35 tentang Narkotika yang mengatur soal bandar, kemudian ditambahkan dengan Pasal 127 tentang pengguna, dimana nantinya Haris bisa direhabilitasi. Hal itu dilakukan setelah berkas perkara selesai, dalam sampul dan resume.

"Idha lalu melakukan komunikasi dan pengkondisian pada jaksa untuk penerapan Pasal 127. Tapi jaksa menolak dan tetap mengenakan Pasal 112 dan 114. Hakim di pengadilan juga sempat memanggil dan memeriksa penyidik akhirnya hakim tetap menjatuhkan vonis 10 tahun 7 bulan penjara," beber Arief.

Untuk itu, kata Arief, penyidik mengenakan pasal pencucian uang pada Titi dan memperberat perkara Idha yang telah dijerat dengan pasal korupsi.

"Titi awalnya bersikeras telah terjadi jual beli dengan Haris, tapi kami bisa buktikan kuitansi pembayaran pada Haris oleh Titi, setelah Haris kami tangkap dari pelariannya, ternyata kuitansi palsu. Tandatangan di kuitansi itu bukan tandatangan Haris," tambah Arief.

Seperti diberitakan, Titi ditangkap dirumahnya di Jeruju, Pontianak, pada Minggu (21/9) malam. Sedangkan Haris adalah napi narkoba yang sempat kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Pontianak yang berhasil ditangkap di Jakarta Barat pada Kamis (18/9) pekan lalu.

Dari data yang diperoleh Beritasatu.com, Haris telah dipidana 10 tahun 7 bulan karena kedapatan menguasai 250 gram sabu dan 1770 butir ekstasi.

Haris berhasil kabur karena izin berobatnya disetujui oleh Karutan Kelas II A Pontianak bernama Johan Edwar. Johan setuju karena ada rujukan dokter poliklinik Rutan bernama dokter Teguh.

Idha sebelumnya ditangkap Polisi Diraja Malaysia pada 30 Agustus lalu karena diduga terlibat jaringan pengedar narkotik internasional meski akhirnya dilepas.

Setelah dilepas Malaysia Idha disidik Polda Kalbar dimana kemudian diketahui dia menguasai Mercy New Eyes berwarna perak dengan nopol B 8000 SD milik Aciu. Idha kini telah berstatus tersangka dan ditahan.(B1/SP/MK)

0 komentar: