Hosting Unlimited Indonesia

Ratu Atut Hadapi Tuntutan 10 Tahun

Written By Unknown on Monday, September 1, 2014 | Monday, September 01, 2014

Ratu Atut
Jakarta - Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah menghadapi sidang pembacaan putusan (vonis) hari ini. Ratu Atut sebelumnya dituntut 10 tahun penjara terkait perkara suap penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.

Sidang Ratu Atut yang dipimpin hakim ketua Matheus Samiaji akan digelar pukul 10.00 WIB, Senin (1/9/2014) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Jaksel. Majelis hakim yang beranggotakan Sutio Jumagi, Alexander Marwata, Ugo, dan Gosen Butar Butar akan bergantian membacakan putusan Atut.

Jaksa KPK yang dipimpin Edy Hartoyo sebelumnya menuntut Ratu Atut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa menilai Atut terbukti menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak.

Menurut jaksa Atut terbukti bersama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin terkait Pilkada Lebak tahun 2013.

Pasangan yang diusung Partai Golkar ini mengajukan permohonan perkara pada 11 September 2013 dengan memohon agar MK membatalkan putusan KPU Kabupaten Lebak tanggal 8 September 2013 dan meminta agar MK memutuskan memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara.

Atut menurut jaksa terbukti berkomunikasi dengan Akil Mochtar untuk meminta bantuan terkait sengketa Pilkada Lebak. Komunikasi ini menurut jaksa terjadi saat Atut bertemu Akil di Singapura pada 21 dan 22 September 2013.

Setelah pertemuan tersebut, Atut mengutus Wawan yang juga adik kandungnya untuk bertemu Akil Mochtar pada 25 September 2013 membicarakan pengurusan perkara Lebak. Akil dalam komunikasi lanjutan meminta Atut menyiapkan dana Rp 3 miliar melalui Susi Tur Andayani, advokat yang mendampingi Amir Hamzah-Kasmin berperkara di MK.

Permintaan Akil ini disetujui Atut melalui percakapan telepon dengan Wawan. Namun Atut hanya menyetujui penyediaan duit Rp 1 miliar dari total Rp 3 miliar yang diminta Akil. Duit Rp 1 miliar kemudian diambil Wawan dari kas perusahaannya PT BPP .

Atut dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(dtk/mk)

0 komentar: