Hosting Unlimited Indonesia

Terungkap Dipengadilan Bansos Kalsel 2010 Rp.92 Miliar

Written By Unknown on Tuesday, September 16, 2014 | Tuesday, September 16, 2014

Sarmili Dihadapan Majelis Hakim
Banjarmasin ( Metro Kalimantan ) - Sidang perdana dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Biro Kesejahteraan Rakyat Kalsel tahun 2010 digelar, Senin (15/9/2014) siang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam sidang perdana ini, terdakwa Sarmili Mengenakan rompi tahanan nomor 01 dan bertulis 'tahanan korupsi. Kejaksaan Negeri Banjarmasin, mantan Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) berkaca mata ini begitu umbar senyum dan berjalan santai.

Sarmili datang pakai mobil dinas  Kejari Banjarmasin sekitar jam 10.30 wita.

Pada sidang perdana Sarmili mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin, didepan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ferry Sormin.

Dalam membaca dakwaannya JPU  menyebutkan terdakwa Sarmili selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekertariat Daerah Provensi Kalimantan Selatan berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No.188.44/0299/Kum/2010 tanggal 06 Juli 2010. Bahwa pada tahun anggaran 2010 Biro Kesra mengelola anggaran sebesar Rp. 57.219.000.000,- (Lima Puluh Tujuh Miliar Dua Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah) yang tercantum dalam daftar penggunaan anggaran satuan kerja pemerintah Daerah (DPA SKPD) No : 1.20.1.20.03.05.00.005.1  No Register 1.20.03.05.-041/2010 Tanggal 3 Desember 2009. Kemudian terjadi perubahan anggaran menjadi Rp. 92.419.000.000,- (Sembilan Puluh Dua Miliar Empat Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah) sesuai dengan DPA SKPD tanggal 21 September 2010 yang diperuntukan untuk kegiatan sosial seperti:

1. Kegiatan keagamaan,
2. Sarana prasarana rumah ibadah
3. Pondok Pesantren
4. Kerukunan Umat Beragama
5. Masyarakat Tertinggal dan Terpencil
6. Masyarakat dan Organisasi Sosial
7.  Ormas/LSM Peduli Anak Dan Perempuan
8. Bantuan Sosial Kemasyarakatan
9. Bantuan Pembinaan Kesehatan
10. Bantuan Pembinaan Kebudayaan dan Kesenian Daerah
11. Bantuan Pembinaan Pemuda dan Pramuka
12. Bantuan Pembinaan Pendidikan
13. Bantuan untuk Sarana dan Prasarana Olahraga dan Keolahragaan

Bahwa anggaran bantuan sosial kemasyarakatan di biro kesra tahun 2010 telah mengeluarkan dana sebesar Rp. 16.500.000.000,- (Enam Belas Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dan bertambah setelah adanya perubahan anggaran atas usulan DPRD Kalimantan Selatan  untuk melakukan perubahan anggaran dana bantuan sosial menjadi  Rp.27.500.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)

Dalam memberikan dana bantuan sosial kepada semua Fraksi dari partai yang ada di DPRD Kalimantan Selatan, semua menerima dana bantuan sosial sebesar Rp.500.000.000,- (Liama Ratus Juta Rupiah)/orang yang langsung diambil oleh mereka untuk konstituen  didaerah, dan mereka (anggota DPRD Kalsel,red) tidak pernah memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaaan dana (LPJ).

Selain itu, JPU juga menyebutkan bahwa Sarmili tidak pernah memverifikasi terhadap penerima dana bantuan sosial tahun 2010, yang telah diajukan oleh DPRD Kalsel.

Atas perbuatan terdakwa Sarmili dan kawan kawan Negara dirugikan Sebesar Rp. 18.805.550.000,- (Delapan Belas Miliar Delapan Ratus Lima Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)  diancam dalam pasal 2 ayat(1) Jo pasal 18 undang undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1  ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP

Dan terdakwa juga diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan  atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (Ags) 

0 komentar: