Hosting Unlimited Indonesia

Bendahara PNPM-MP Batulicin Tilep Uang Negara

Written By Unknown on Sunday, October 12, 2014 | Sunday, October 12, 2014

Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Tersangka kasus dugaan korupsi dalam kasus penggelapan dana Unit Pengolahan Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Batulicin Kaubupaten Tanah Bumbu, Nurul Hidayah (21) Selasa (7/10/2010) lalu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam sidang perdana ini JPU Kejari Batulicin Addon Califari Toh SH dan diwakili oleh  Agung SH, mendakwa Nurul Hidayah dengan dakwaan primer dan subsidair

Dalam pembacaan dakwaan dihadapan Majleis Hakim Chris Fajar SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor , tersangka Nurul Hidayah telah melakukn penggelapan dana PNPM-MP berdasarkan audit BPKP kalsel  sebanyak Rp. 212.159.000,- (Dua Ratus Lima Belas Juta Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah),   tersangka didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3  dan Pasal 8 Jo pasal 18 UU N0.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tetang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sekedar diketahui kasus ini bermula dari penyelidikan Polres Tanah Bumbu, yang mendapat laporan dari masyarkat untuk memeriksa unit pengelolaan kegiatan program nasional pemberdayaan masyarakat- mandiri pedesaan (PNPM-MP) di kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu karena ada dugaan penyelewengan dana PNPM-MP

Berdasarkan BAP kepolisian dan surat dakwaan JPU, Nurul yang merupakan bendahara PNPM MP Desa Batulicin yang baru tamatan Madrasyah Aliayah diduga telah melakukan pengelapan dana dengan berdalih untuk mengobati orang tuanya, belanja untuk keperluan pribadi, dengan modus menggunakan slip pengambilan uang ke Bank BPD Kalsel Cab Batulicin yang salah, tetapi tidak dimusnahkan, sehingga Nurul dengan leluasa mengambil uang di bank BPD Kalsel, tampa hambatan,karena slip pengabilan telah ditanda tangani oleh ketua UPK Jumiati, ketua BKAD Hasriansyah,  Zarkani selaku fasilitator kecamatan dan Saidillah selaku wakil pengurus kelompok.(ags)



0 komentar: