Hosting Unlimited Indonesia

Akhirnya Korupsi Dinas Pendidikan Marabahan Disidangkan

Written By Unknown on Sunday, October 12, 2014 | Sunday, October 12, 2014

Tanda Terima Uang An. Aspani Jaya (ags)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Korupsi pengadaan alat peraga pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Batola Marabahan kembali disidangkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dalam kesempatan ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Marabahan kembali menyeret lima orang tersangka yang sudah lama ditetapkan oleh penyidik Tipikor Polda Kalsel.

Sidang perdana dengan lima terdakwa panitia lelang pengadaan barang dan jasa di dinas Pendidikan Marabhan. yakni, Catur Triastono, Taufiq Qurahman dan Zaenal Hakim (satu berkas perkara) kemudian Aspani Jaya Khairul dan Ahmad Baihaki (satu berkas perkara) berkas penuntutan dilakukan secara terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mauladi SH dalam dakwaan yang dibacakan, dihadapan Ketua Majelis Hakim Chris Fajar dan Ferry Sormin, kelima terdakwa diduga secara bersama-sama telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan negara yakni dengan memenangkan CV Karunia Baru yang menggunakan dokumen palsu yaitu alamat fiktif. 

Berdasarkan laporan keuangan CV Karunia Baru yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Abdul Aziz, Surat Keterangan Fiscal (SKF) Nomor : SKF 59/WPJ.11/KP.1154/2011 tanggal 5 Mei 2011 a.n CV Karunia Baru dengan NPWP 02.993.998.0-615.000 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut. 

Yang mana hal ini sangat bertentangan dengan pasal 19 ayat 1 Perpres 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintan yang menyatakan bahwa penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan wajib memenuhi persyaratan antara lain memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman dan bertentangan dengan Pasal 118 ayat 6 Perpres 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintan yang menyatakan apabila ditemukan penipuan atau pemalsuan atas informasi yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang dan dimasukan dalam daftar hitam.

Hasil audit BPKP Kalimantan selatan,mengatakan karena akibat perbutan oleh lima terdakwa dari Dinas Pendidikan Barito Kuala di Marabahan, negara dirugikan sebesar Rp. 1.059.127.409.

Jaksa Penuntut Umum dihadapan majelis hakim menjerat ke lima  terdakwa dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Berdasarkan BAP Pihak Kepolisian bahwa kelima terdakwa telah melakukan kecurangan untuk memenangkan pihak kontarktor pelaksana yakni CV. Karunia Baru dengan Direktur Salim Alatas, karena  ketua tim Panitia yakni Aspani Jaya Khairul telah 2x meminta dana kepada pihak perusahaa, yakni

Pertama sebanyak Rp. 30.000.000,- yang diserahkan Hermanto Adi Santoso selaku Operational Maneger CV Karunia Baru, sebagai tanda jadi ikatan komitmen kepada ketua panitia lelang alat peraga pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran dinas pendidikan barito kuala  di Marabahan .

Kedua sebesar Rp. 298.900.000,- yang diserahkan Arief Rahman  yang merupakan purchasing maneger CV Karunia Baru menyerahkan uang titipan pada tanggal 12 Desember 2011 di Surabaya untuk jaga jaga apabila proyek dialihkan kepada pemenang lain, sehingga uang bisa ditarik apabila batal. (Ags)

0 komentar: