Hosting Unlimited Indonesia

Eks Tapol Gugat Pemerintah Rp 500 Miliar

Written By Unknown on Friday, November 7, 2014 | Friday, November 07, 2014

Humas PN Dr Ronald Lumbuun
Jakarta - Profesor Dr Wimanjaya Liotohe yang menginjak usia 81 tahun menggugat pemerintah Indonesia sebesar Rp 500 miliar. Mantan tahanan politik (tapol) era Presiden Soeharto itu menggugat pengambilalihan tanah miliknya yang dijadikan pembangunan irigasi di Bogor.

"Benar ada gugatan tersebut dan terdaftar dengan nomor perkara 165/PDT.G/2014/PN.Cbi," kata humas Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Dr Ronald Lumbuun, Jumat (7/11/2014).

Penyerobotan tanah itu dilakukan Soeharto pada tahun 80-an. Tanah Wimanjaya seluas 1 hektare di desa Ciparigi, Bogor, diambilalih untuk proyek irigasi tanpa dibayar sepeser pun. Setelah Soeharto tumbang, Wimanjaya lalu menuntut keadilan dengan berbagai cara, salah satunya dengan menggugat ke PN Cibinong.

Mantan dosen kelahiran Kepulauan Sangihe pada 9 Mei 1933 itu lalu menggugat Presiden RI, Wakil Presiden RI, Bupati Bogor, Kepala BPN Bogor, Lurah Sukahati dan para pihak terkait dengan total tergugat 9 orang.

Dalam gugatannya itu, Wimanjaya meminta PN Cibinong menghukum para tergugat, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat Rp 500 miliar.

Wimanjaya pernah ditahan gara-gara menerbitkan buku 'Prima Dosa: Wimanjaya dan Rakyat Indonesia Menggugat Imperium Suharto' pada 1994. Buku ini terbit di saat kekuasaan Soeharto tengah jaya-jayanya. Setelah itu disusul dengan terbitnya 'Prima Dusta' dan 'Prima Duka' sebagai pelengkap trilogi.

Akibat penerbitan bukunya itu, Wimanjaya diinterogasi oleh polisi pada 13 April 1994. Wimanjaya ditahan sementara waktu. Usai dikeluarkan, Wimanjaya kembali harus menghuni sel karena mendeklarasikan diri sebagai Cawapres pada pemilu 1997 dan dilepaskan beberapa bulan setelahnya. Usai Soeharto tumbang, Wimanjaya tinggal di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.(dtk/mk)

0 komentar: