Hosting Unlimited Indonesia

Sebagai Penyalur Bansos, Staf Dewan Siap Bertanggung Jawab

Written By Unknown on Saturday, November 8, 2014 | Saturday, November 08, 2014

Taslim Beserta  Staf DPRD Kalsel Lainnya (ags)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Sidang Bansos tahun 2010 yang mendudukan terdakwa  Mahliana terus bergulir di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banjrmasin Kamis (6/11/2014)

Pada sidang ini JPU Supriadi dkk kembali memanggil para saksi dari kalangan staf anggota dewan tahun 2010. Mereka yakni  Syahril dari PDIP,  Siswanto dari PAN,  Romanto Wijaya dari Partai Demokrat, Dina Aulia dari partai  Golkar,  M Noor Taslim dari partai PBR,  Dewi Syarifah dari PKS,  Gt  Laily Hayati  dari Partai Golkar,  Rini Puspa Sari dari partai  PBR,  Siti Tarawiyah dari ibu Hj Hariyatie, S Sos

Dalam keterangannya  saksi mengatakan bahwa semua proposal memang masuk melalui mereka dan disalurkan kembali kepada kesra, kami hanya suruh oleh para aggota dewan untuk menangani masalah proposal yang masuk untuk mendapat bantuan sosial dari kesra yang mana jumlahnya mencapai Rp.500 Juta / orang, untuk semua anggota dewan.

Ketika ditanyakan oleh anggota Majelis Hakim Dana Hanura kepada saksi M Noor Taslim yang merupakan staf dari partai PBR yang menangani proposal H Muhiddin  tentang pencairan dana bansos 2010, hanya mengatakan bahwa semua proposal yang masuk ketangan dia sudah sesuai prosedur dan disalurkan ke kesra.

Hakim Dana kembali menayakan  kepada saksi Taslim apakah kamu tahu masalah pencairan dana bansos tersebut sudah melanggar UU, saksi menjawab tidak tahu ,tetapi saya siap apabila itu  memang ada kesalahan saya dalam menjalankan proposal tersebut, da siap bertanggung jawab kata Taslim.

Mendengar perkataan saksi Taslim Hakim Dana, mengatakan berati kamu siap bertangung jawab atas permasalahan tersebut termasuk konsekuensinya, saksi Taslim mengaku siap berdasarkan peraturan perundang-undangan katanya.

Keterangan Semua saksi sepertinya  sama sama melindungi para anggota DPRD Kalsel tahun 2009-2014 kata Erna yang merupakan penasehat hukum Mahliana, hanya Siti Tarawiyah yang merupakan staf dari Ibu Hj Hariatie S Sos dianggap bersih karena tidak melakukan.

Mereka para saksi  mengatakan bahwa semua keterangan untuk membuat proposal dari masyarakat agar mendapat bantuan sosial dari anggota dewan  mengarah pada saudara Alex atau Halikin yang merupakan staf yang menyalurkan bansos dari mantan anggota dewan Safaruddin, yang sekarang sudah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. kata Erna, setelah usai persidangan.(ags)



 


0 komentar: