Hosting Unlimited Indonesia

Kasus Obor Rakyat Tak Gunakan UU Pers

Written By Unknown on Thursday, December 11, 2014 | Thursday, December 11, 2014

Jakarta (Metro Kalimantan) -  Penyidik Bareskrim Polri meniadakan Undang-Undang Pers yang awalnya digunakan untuk menjerat dua tersangka kasus Tabloid Obor Rakyat. Peniadaan UU tersebut dilakukan dalam P-19 kedua yang dilakukan pada awal bulan ini.

P-19 merupakan pengembalian berkas perkara dari Kejaksaan kepada penyidik untuk dilengkapi.

Kepala Subdirektorat IV/Tindak Pidana Pemilu Direktorat I/Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Agus Sarjito, mengatakan ini sesuai koordinasi yang dilakukan dengan pihak Dewan Pers sebelumnya. Mereka memutuskan tidak tepat memasukkan UU Pers dalam kasus Obor Rakyat.

"Dewan Pers sudah bilang tidak tepat kalau pakai Dewan Pers karena Obor Rakyat juga dianggap bukan produk jurnalistik. Itu juga berdasarkan petunjuk kejaksaan," terang Agus di ketika dihubungi Media Indonesia, Kamis (11/12/2014).

Agus pun berharap pemeriksaan berkas oleh kejaksaan tidak berlarut-larut dan bisa dinyatakan lengkap (P-21). "Pokoknya ketika berkas dikembalikan lagi ke Bareskrim, kami telah upayakan penuhi segala kekurangan, termasuk pergi ke Magelang untuk ke lokasi pesantren yang mengomplain Obor Rakyat sesuai arahan kejaksaan," ujarnya.

Dalam melengkapi pemberkasan, Bareskrim juga telah memanggil lagi dua tersangka, yakni Darmawan Sepriyossa dan Setyardi Budiono. Darmawan ialah Pemimpin Redaksi Obor Rakyat dan Darmawan, redaktur. Pemanggilan keduanya untuk memastikan identitas.

Sebelumnya, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo pada pertengahan tahun ini sudah mengatakan bahwa Obor Rakyat tidak menggunakan standar sesuai kode jurnalistik. Setelah melihat isinya, ia bahkan menyebut Obor Rakyat sebagai selebaran gelap.(metronews/mk-05)

0 komentar: