Hosting Unlimited Indonesia

Kejagung Tahan Korupsi Pengadaan Kapal DKI

Written By Unknown on Wednesday, December 10, 2014 | Wednesday, December 10, 2014

Gedung Bundar Jampidsus
Jakarta (Metro Kalimantan) -  Kejaksaan Agung kembali lakukan penahanan, terhadap Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta berinisial THS, terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Kapal Angkutan Penyeberangan Kepulauan Seribu pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta TA 2012 dan 2013.

"Penyidik kembali lakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal angkutan penyebrangan kepulauan seribu di Dishub DKI Jakarta, inisial THS," kata Kapuspemkum Kejagung Tony Spontana, di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2014).

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Print-38/F.2/Fd.1/12/2014, tanggal 09 Desember 2014, Tim Penyidik melakukan penahan terhadap THS.

THS ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 9 Desember 2014 sampai 28 Desember 2014. Dia ditahan di rumah tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita satu unit kapal katamaran milik Dishub DKI. Diketahui dari hasil uji coba, ternyata KMP Catarman hanya memiliki kecepatan 12,9 knot pada putaran mesin 1.480 RPM. Padahal menurut surat kontrak, kapal seharusnya mampu melaju dengan kecepatan 25 knot pada putaran 1.600 RPM.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp 23 miliar ini, Kejagung sudah menjerat empat tersangka. Selain THS, tersangka lain adalah mantan PNS Dishub DKI Jakarta. Yakni Drajat Adhyaksa dan Kamaru Zaman Budiyanto, serta seorang dari pihak swasta bernama Amru Bentara. (metronews/mk-03)

0 komentar: