Hosting Unlimited Indonesia

Mulai 1 Januari Berlaku Harga BBM Baru

Written By Unknown on Wednesday, December 31, 2014 | Wednesday, December 31, 2014

Ilustrasi Pengisian BBM di SPBU
Jakarta (Metro Kalimantan)  - Pemerintah menetapkan kebijakan baru di akhir tahun 2014 ini, dengan membuat tiga kategori untuk bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini berlaku tepat pukul 00.00 WIB pada esok hari, 1 Januari 2015.

Kategori pertama, BBM tertentu. Di mana, dalam kategori ini tetap diberikan subsidi, yakni minyak tanah tetap Rp 2.500 dan solar jadi Rp 7.250 atau diberikan subsidi sebesar Rp 1.000 per liternya. Ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

"Subsidi masih dialokasikan ke Solar karena secara teori ini untuk kepentingan aktivitas ekonomi. Dengan subsidi tetap ini prediksi APBN bisa dihitung," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (31/12).

Kategori kedua yakni BBM khusus penugasan. Dalam arti, bensin RON 88 (Premium) dipatok dengan harga Rp 7.600 per liter atau diberikan subsidi Rp 1.000 per liternya. Namun, hanya berlaku di luar wilayah Jawa, Madura, dan Bali.

Sedangkan, kategori ketiga yakni BBM Umum atau Non Subsidi. Di mana, pemerintah mematok harga Premium Rp 7.600 per liternya, atau sudah mengikuti mekanisme harga pasar. Harga Rp 7.600 ini diberlakukan hanya di wilayah Jawa, Madura dan Bali. Di mana, harga ini berdasarkan harga pasar yang disesuaikan dengan Indonesia Crude Price di US$ 60 dan kurs Rp 12.380 per dolar AS.

"Tapi, bukan berarti Pemerintah lepas tangan. Berdasarkan keputusan MK, harga BBM dan gas bumi diatur dan atau ditetapkan oleh Pemerintah. Tidak ada niat untuk lepas ke mekanisme pasar, tapi kami ambil ambil peran untuk menetapkan harga,"ungkap Sudirman.(sp/mk03)

0 komentar: