Hosting Unlimited Indonesia

Oknum TNI AL Dan Ketua DPRD Bangkalan Ditangkap KPK

Written By Unknown on Tuesday, December 2, 2014 | Tuesday, December 02, 2014

Fuad Amin .net
Jakarta (Metro Kalimantan) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) bersama dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan,Madura Fuad Amin Imron.

"Ini kita masih dalam proses ada tiga-empat orang yang diamankan, ada satu TNI AL, satu (orang) swasta, satu (orang) penyelenggara negara. Bukan backing tapi orang yang diduga terlibat," kata Ketua KPK Abraham Samad di sela-sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (2/12).

KPK melakukan tangkap tangan pada Senin (1/12) pukul 11.30 WIB di Bangkalan, Madura terhadap tiga orang, salah satunya adalah mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imran. Ketiganya sudah ada di gedung KPK Jakarta sejak Selasa (2/12).

"Tapi sekarang masih dalam proses pemeriksaan, jadi kita belum bisa menyimpulkan. Saya terikat untuk tidak boleh menyampaikan secara gamblang tapi terdiri dari penyelenggara negara, swasta, dan satu TNI AL," tambah Abraham.

Anggota TNI AL tersebut menurut Abraham akan diserahkan ke peradilan militer.

"TNI AL ini akan kita serahkan karena dia akan tunduk pada peradilan militer tapi pangkatnya tidak terlalu tinggi, mungkin sersan, atau apalah gitu. Tapi bukan perwira," jelas Abraham.

Namun Abraham memastikan bahwa anggota TNI tersebut berperan dalam pemberian uang.

"Ya benar, orang ini jadi salah satu orang yang punya peranan dalam proses penyimpangan, proses transaksi, dan lain-lain," ungkap Abraham.

Tapi Abraham belum bisa memastikan modus tindak pidana korupsi yang dilakukan.

"Ini terkait masalah gas. Kami belum menyimpulkan apakah dia akan dikenakan pasal penyuapan, gratifikasi, atau pemerasan. Ini masih sedang terus didalami," ungkap Abraham.

Ia hanya memastikan bahwa pihak swasta memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara.

Tak mungkin penyelenggara negara memberikan sesuatu ke swasta, pastilah swasta memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara berkaitan dengan kedudukan si penyelenggara negara untuk memberikan," tambah Abraham.

Sayangnya Fuad meminta atau menerima, KPK belum dapat membuat kesimpulan.

"Apakah dia menerima atau meminta, atau memaksa meminta, kan bisa dikenakan pemerasan. Jadi untuk sementara itu akan disampaikan secara gamblang lewat jumpa pers di kantor KPK oleh pimpinan yang lain," tukas Abraham.

Dalam OTT tersebut, KPK mendapatkan barang bukti sebesar Rp700 juta yang diduga menjadi pemberian kepada Fuad. Pemberian itu merupakan jatah yang diberikan sejak perjanjian 2007. (ant/sp/mk)

0 komentar: