Hosting Unlimited Indonesia

Calon Kapolri Komjen BG Dipastikan Ditahan KPK

Written By Unknown on Thursday, January 15, 2015 | Thursday, January 15, 2015

Abraham S & Bambang saat memperlihatkan skema penyidikan
Jakarta (Metro Kalimantan) - KPK memastikan akan menjebloskan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan ke tahanan dan menyidangkannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketua KPK, Abraham Samad menyatakan dalam tradisi KPK, seorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pasti akan ditahan. Penahanan tersebut dilakukan ketika proses pemberkasan perkara tersangka sudah lebih dari 50 persen. 

"Saya tegaskan tidak ada tradisi dan tidak pernah diberlakukan di KPK bahwa seseorang yang sudah ditetapkan jadi tersangka tidak ditahan," kata Abraham di Gedung KPK, Kamis (15/1). 

Abraham menyatakan, proses pemberkasan menjadi salah satu pertimbangan penahanan karena KPK terikat aturan dalam KUHAP yang memberikan batas maksimal penahanan selama selama 120 hari.

Jika selama itu proses penyidikan belum tuntas, tersangka dapat bebas demi hukum. Meski demikian, Abraham meminta masyarakat tidak meragukan kemampuan KPK menahan Budi Gunawan.

"Teman-teman tidak perlu ada keraguan kapan BG ditahan. Itu cuma masalah SOP dan prosedur hukum yang harus kita lewati," tegas Abraham.

Lebih jauh Abraham menyatakan, KPK tidak mengenal SP3 atau penghentian penyidikan. Dengan demikian, kata Abraham menegaskan setelah pemberkasan rampung, Budi Gunawan akan menjalani persidangan.

"Dalam UU KPK, kami tidak mengenal SP3, jadi yakinlah bahwa kasus BG pasti akan disidangkan," katanya.

Menurut Abraham, lamanya proses penyelidikan rekening Budi Gunawan hingga ditingkatkan menjadi penyidikan, bukan karena KPK tidak berani mengusut kasus tersebut.

Dikatakan, lamanya proses penyelidikan lebih disebabkan upaya KPK mencari lebih dari dua alat bukti yang akurat dan tidak terbantahkan terkait transaksi mencurigakan yang ditengarai melibatkan Komjen Budi.

"Ketika KPK tingkatkan ke penyidikan maka kami sudah bisa pastikan bahwa seluruh alat bukti dan fakta-fakta itu tidak akan terbantahkan lagi di persidangan, dan itu terjadi selama ini," jelasnya.

Diberitakan, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait transaksi mencurigakaan atau rekening gendut.

Budi yang tinggal beberapa langkah lagi menjabat sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara disangka menerima suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.

Budi Gunawan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, 11 atau pasal 12 UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor dan jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.(sp/mk05)

0 komentar: