Hosting Unlimited Indonesia

Victor Terduga Pemilik 44 gram sabu dan 200 Butir Ineks divonis 9 Bulan

Written By Unknown on Thursday, January 15, 2015 | Thursday, January 15, 2015

Li Yin Chung alias Victor dan PH Agatha Chu (ags)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali memvonis terduga pemilik narkoba golongan 1 jenis sabu sabu sebanyak 44,15 gram dan ineks sebanyak 200 butir atau 54,68 gram dengan putusan yang sangat ringan. Rabu (14/1/2015)

Dalam sidang yang sangat cepat setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum Rahmawati dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang menuntut terdakwa Li Yin Chung alias Victor dengan pasal 112 ayat 2 , pasal 114 ayat 2 dan Subsider pasal 131 ayat 1, selama 1 tahun dan tidak berselang lama sekitar 10 menit setelah tuntutan dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Darsono SH langsung memberikan putusan terhadap terdakwa selama 9 bulan penjara.

Amar putusan yang dibacakan hakim ketua Darsono SH, beralasan bahwa terdakwa Li Yin Chung alias Victor tidak terbukti telah melanggar pasal premier dan hanya melanggar pasal 131 ayat 1 karena mengetahui tapi tidak melaporkan adanya pemilik,penjual narkoba kepada pihak berwajib.

Hakim juga berpendapat bahwa Li Yin Chung alias Victor bukan pemilik sabu sabu dan ineks, dan ini dikuatkan dengan keterangan para saksi sewaktu persidangan, yang mana waktu itu terdakwa disuruh oleh seseorang untuk membelikan sabu dan ineks, tetapi terdakwa hanya sebagai penunjuk jalan kepada Frans Tembok selaku bandar untuk melakukan pembelian langsung.

Berdasarkan surat dakwaan bahwa terdakwa Li Yin Chung alias Victor disuruh untuk memesan sabu dan inek dengan harga Rp.108 Juta kepada temannya Frans Tembok,dan ketika mau diserahkan pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 sekitar pukul 20:30 Wita bertempat di depan Hotel B Jl.Pramuka Kec.Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin merasa ada yang tidak beres Frans Tembok (sekarang DPO) langsung melarikan diri setelah Li Yin Chung alias  mengambil paketan sabu sabu didalam sebuah teh kotak didepan halaman Hotel B dan langsung ditangkap oleh dit narkoba polda kalsel.

Sekedar diketahui persidangan mendengarkan tuntutan Li Yin Chung alias Victor telah ditunda hampir 5 minggu mulai tanggal 15 Desember 2014 - 12 Januari 2015 dengan alasan tuntutan belum siap, baru hari Rabu 14 Januari 2015 jam 5 sore terlaksana mendengarkan tuntutan JPU dan oleh majelis hakim langsung mendengarkan vonis hakim. (ags)

0 komentar: