Hosting Unlimited Indonesia

Untuk Kerugian Keuangan Negara, JPU Hanya Memakai Asumsi Bukan Audit BPK

Written By Unknown on Wednesday, January 7, 2015 | Wednesday, January 07, 2015

Fauzan Saat Bertemu Masyarakat di PN Banjarmasin (ags)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Sidang dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) kesra tahun 2010 dengan terdakwa Fauzan Saleh dengan agenda pembacaan duplik, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (6/1/2015) sore.

Duplik yang dibacakan oleh mantan Wakil Bupati Kabupaten Banjar untuk menjawab tanggapan atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalsel, dalam jawaban ini Fauzan berharap kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang telah terbukti di persidangan dalam memberikan putusan yang seadil adilnya.

”Saya berharapan kepada majelis hakim, agar dapat kiranya membebaskan saya dari segala tuntutan JPU,” kata Fauzan usai sidang.

Fauzan menjelaskan , berdasarkan fakta persidangan, bahwa tuduhan JPU atas kerugian negara sebanyak Rp 1,4 miliar terhadap dirinya itu tidak mendasar. Karena seluruh uangnya sudah disalurkan kepada masyarakat dengan adanya laporan pertanggung jawaban penggunanaan dana.

”Dasar kerugian negara sebanyak Rp 1,4 miliar tidak masuk akal, karena dana tersebut  semua sudah diserahkan kepada masyarakat yang mengajukan proposal dan ketika ditanyakan didepan persidangan sudah tidak ada masalah bagi masyarakat penerima dengan jumlah 154 orang itu,” katanya.

Tuduhan kepada dirinya, telah merugikan negara, hanya dari pendapat para ahli saja dan asumsi pihak JPU, seharusnya yang berhak mengaudit adalah BPKP atau BPK karena merupakan auditor yang ditunjuk oleh negara.

Fauzan menambahkan bahwa ”Seharusnya Jaksa meminta kepada BPKP atau BPK yang sudah ada perwakilannya  Kalimantan Selatan  untuk melakukan audit invstigasi bansos Kesra Kalsel tahun 2010, kalau benar benar  audit BPKP dan BPK turun pasti akan ketahuan siapa pelakunya, serta nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus bansos kesra tersebut juga pasti akan jelas diketahui".


Untuk tuduhan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) No 040 tahun 2009, juga dibantah keras oleh Fauzan. Sebab menurutnya, apa yang telah dilakukannya selama ini telah sesuai dengan aturan. ”Saya menjalankan sesuai dengan peraturan yang ada,” kan ada aturan sebelumnya yang menegaskan masalah penyaluran bansos dana alokatif DPRD Kalsel tahun 2009-2014 penyalurannya melalui kesra.

Persetujuan untuk pencairan bansos dana alokatif untuk anggota  DPRD Kalsel tahun 2009-2014  harus melalui kepala biro keuangan, kalau tidak ada persetujuan dari kepala biro keuangan, walaupun  kesra menyetujui dana bansos tersebut tidak akan cair.(ags)

0 komentar: