Hosting Unlimited Indonesia

ATM Terdakwa Dikuras Anak Buah, Kajari Tanjung Perak Siap Menerima Sanksi

Written By Unknown on Sunday, June 7, 2015 | Sunday, June 07, 2015

Kejari Tanjung Perak (net)
Surabaya (Metro Kalimantan) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya, Bambang Permadi, menyatakan siap menerima sanksi atas pelanggaran yang dilakukan anak buahnya, yakni oknum Jaksa Rahmat Wirawan yang mengakui telah melakukan pengurasan ATM terdakwa penipuan Dermawan, warga Bekasi sebesar Rp 450 juta dari Rp 1,5 miliar dan Rp 180 juta yang tersimpan di tabungan simpanan di salah satu bank.

“Dia (Rahmat Wirawan) dalam pemeriksaan Tim dari Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim maupun Kejaksaan Agung (Kejagung), mengakui telah terjadi pelanggaran standar operasi prosedur (SOP). Sebagai pimpinan, saya terikat dengan pengawasan melekat terhadap anak buah saya. Karena terbukti terjadi pelanggaran SOP, saya siap menerima sanksi,” jawab Bambang Permadi saat ditemui di Gedung Kejati Jatim, Surabaya, Jumat (5/6).

Ia tidak menampik, bahwa selain dirinya, ikut menjadi terperiksa dalam kasus pengurasan ATM terdakwa oleh JPU Rahmat Wirawan itu, antara lain Kasi Pidum Ahmad Fathoni, Kasi Pidsus Bayu Setyo, Kasi Intelijen Siju, dan Kasi Datun Dodik Mahendra. Mereka diperiksa Tim Pengawas (Timwas) Kejagung yang berjumlah lima orang.

Bambang mengakui sudah diperiksa oleh Timwas dari Kejagung pada Rabu-Kamis (4-5/6) yang datang ke Surabaya. Sebelumnya, dia juga sudah diperiksa oleh Aswas Kejati Jatim.

“Apa yang saya ketahui sudah saya sampaikan semua. Keputusannya nanti seperti apa, semua merupakan wewenang Kejagung," kata Bambang Permadi, yang menyesalkan ulah anak buahnya itu kendati sudah berulangkali diberikan peringatan agar tidak menabrak rambu-rambu internal Kejaksaan.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Elvis Johnny secara terpisah mengatakan, bahwa lima orang timwas dari Kejagung, yang dipimpin Inspektur V Jaksa Muda Pengawas Kejagung Resi Anna Napitupulu, sudah kembali ke Jakarta, usai memeriksa oknum Jaksa Rahmat Wirawan, Kajari Tanjung Perak dan para pejabat di Kejari Tanjung Perak lainnya.

Mereka juga belum menyampaikan hasil pemeriksaan ke Kejati Jatim. “Sekarang kita tinggal menunggu hasilnya. Nanti, keputusannya seperti apa, kita akan diberi tembusan,” ujar Kajati Elvis Johnny.

Kajati berharap, keputusan atas perkara pengurasan isi ATM milik terdakwa oleh Jaksa Rahmat Wirawan bisa segera turun.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan, dan hasilnya sudah kami serahkan ke Kejagung. Kemudian, Kejagung juga melakukan pemeriksaan. Kita berharap prosesnya cepat, karena ini menyangkut nasib orang,” ujar Elvis.

JPU Rahmat Wirawan dalam perkara penggelapan dengan terdakwa Dermawan asal Bekasi itu didakwa menggelapkan 180.000 lembar asbes senilai Rp 4 miliar.

Uang itu sudah dibelikan rumah, beberapa mobil, truk dan tabungan rekening berisi Rp 1,5 miliar dan Rp 180 juta. Semuanya sudah disita sebagai barang bukti. Barang bukti uang di dua ATM itu yang dikuras JPU Rahmat Darmawan.

Dari rekaman CCTV diketahui bahwa pengurasan uang milik terdakwa itu dilakukan pada 19 Februari 2015, lima hari setelah proses penyerahan tahap dua perkara tersebut dari Kepolisian ke Kejaksaan. Dari isi rekening itu ada sekitar Rp 450 juta uang yang dikuras.

Jaksa Nakal Lain

Pada kesempatan yang sama, Kajati juga menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Jaksa Suwaskito Wibowo dari Kejari Surabaya terhadap terdakwa kasus kepemilikan narkoba, Stanly, warga Surabaya.

Timwas Kejati Jatim sudah menemui dan memeriksa Stanly yang berada di Rutan Medaeng, guna memastikan terjadinya pemerasan tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwaskito Wibowo diungkapkan Lenny, istri Stanly selaku terdakwa narkoba yang di depan sidang di PN Surabaya, meminta keringanan hukuman (rehabilitasi) karena sudah memenuhi sebagian permintaan JPU berupa uang muka pembebasan dirinya dari jeratan hukuman penjara ke hukuman rehabilitasi.

Ia mengatakan baru menyerahkan uang tunai Rp 80 juta dari Rp 150 juta yang diminta JPU Kito, panggilan akrab Suwaskito Wibowo.(sp/b1/mk05)

0 komentar: