Ambon - Penyidik dari Reserse Kriminal Umum Polda Maluku masih memeriksa para
tersangka pencuri dana dari brankas KPU Kabupaten Seram Bagian Timur,
Maluku, senilai Rp 1,5 miliar. Salah satu tersangka adalah anggota
polisi yang bertugas menjaga di kantor KPU.
"Proses pemeriksannya masih berjalan dan sudah masuk tahap kedua, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama (BAP, red) sudah bisa dilengkapi," kata Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Hassan Mukadar di Ambon, Kamis (20/3/2014).
Menurut
Hassan, pembobolan brankas di KPU Seram Bagian Timur terjadi Jumat
(27/9/2014). Lima tersangka telah ditetapkan untuk kasus ini, salah satunya adalah anggota polisi.
"Awalnya, aparat kami meringkus empat orang tersangka di Kota Ambon. Saat itu, para tersangka usai melakukan aksinya di Bula, ibu kota Kabupaten SBT, langsung kembali ke Kota Ambon," kata Hassan.
Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Imam Raharjanto menduga
tersangka berinisial MR cukup berperan dalam pembobolan brankas itu. MR
adalah anggota polisi yang ditugaskan mengamankan Kantor KPU Seram
Bagian Timur di Bula.
Selain MR, tiga tersangka lain yang sudah
diringkus adalah HR, WT dan FR. Satu tersangka masih buron. Dugaan
besarnya peran MR adalah karena dia yang tahu bahwa brankas di KPU itu hanya diamankan menggunakan gembok dan tak memakai kunci kombinasi.
MR juga diduga memberikan informasi seluk-beluk kantor kepada para tersangka lain. Informasi dia sampaikan melalui jejaring sosial Facebook. Rute pelarian yang diperkirakan aman juga dia susun untuk komplotannya.
Polisi menyita barang bukti berupa sejumlah uang tunai dari MR dan tiga tersangka lain. Oknum itu mendapat bagian Rp 200 juta dari dana jarahan, sedangkan uang selebihnya dibagi untuk para tersangka lain.(kompas/mk)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment