Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
menghadirkan 66 saksi untuk Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi
pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank
Century bank gagal berdampak sistemik.
Dari 66 saksi yang akan
dihadirkan, nama Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia (BI),
Boediono masuk di dalamnya. Namun, pihak jaksa belum dapat memastikan,
pada persidangan keberapa Wakil Presiden (Wapres) tersebut dihadirkan ke
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Anggota DPR Bambang
Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, Boediono sebaiknya mengundurkan diri
sebelum hadir menjadi saksi demi menjaga martabat bangsa di mata
internasional.
"Saya tidak bisa membayangkan seorang Wapres duduk
di kursi pesakitan sebagai saksi dari seorang terdakwa yang diduga
secara bersama-sama dengan dirinya, melakukan pelanggaran hukum," kata
Bamsoet lewat rilisnya kepada wartawan, Kamis 27 Maret 2014.
Politikus
Partai Golkar ini menegaskan, menghadirkan Boediono sebagai saksi
persidangan kasus Century dengan terdakwa Budi Mulia adalah, sebuah
konsekuensi logis.
"Relevansi Boediono sebagai saksi bersifat mutlak. Justru menjadi aneh jika Boediono tidak didengarkan kesaksiannya," ucapnya.
"Dengan
begitu, langkah Jaksa KPK mencantumkan nama Boediono dalam daftar saksi
untuk terdakwa Budi Mulia sudah benar dan relevan. Dan, utk menghindari
keanehan, Boediono jangan lagi berusaha menghindar," tandas Bamsoet (maf/mk)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment