Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, surat tersebut dikirimkan kepada gubernur, bukan bersifat berbalas, tetapi bertujuan mengingatkan. Sebab, kata Johan, banyak di sejumlah daerah menggunakan yayasan fiktif hanya untuk berpesta pora, bancakan membagi dana bansos.
"Mengkaji ada daerah gunakan dana bansos besar jelang pilkada, belajar dari itu kami kirim surat ke gubernur, awasi penggunaan dana bansos. Kans penyimpangan dana bansos cukup besar, puluhan triliun gelontorannya," kata Johan di Kampus UI, Depok, beberapa waktu lalu.
Johan mencontohkan, ada satu provinsi, di mana 30 persen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk dana bansos.
"Kepada seluruh gubernur juga hati-hati gunakan dana bansos. Sesuai Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri). Bansos itu jadi pesta pora bancakan, yayasan fiktif, kantornya enggak ada, kantornya hanya dari kertas. Itu pernah kita temukan," ungkapnya.
Selain kepada gubernur, kata Johan, KPK juga sudah melayangkan surat kepada presiden dengan tembusan kepada DPR dan BPK. Kepada presiden, lanjutnya, KPK mengusulkan agar dana bansos hanya dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) saja.
"Kami kirimkan kepada presiden agar bansos dianggarkannya fokus di Kemensos, ini belum ditanggapi presiden. Jangan di kementerian yang lain, agar fokus," ucap Johan.
"Isi suratnya ada dua poin yakni bagaimana disparitas penggunaan pos anggaran bansos di banyak kementerian, dan KPK mengusulkan itu di pos Kemensos, apalagi menjelang pemilu," imbuhnya.(maf/mk)
0 komentar:
Post a Comment