Jakarta - Seorang buruh tani di Asahan, Medan, Sumatera Utara, terancam hukuman mati
setelah dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran menjadi kurir
narkoba jenis sabu seberat sekitar 4,5 kg.
Buruh tani bernama Sofyan (53) itu menjadi kurir narkoba lantaran direkrut dua anaknya, R dan T yang terlebih dahulu terjerumus dalam sindikat narkoba dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Ayah dari 13 anak ini mengaku diminta oleh anak-anaknya untuk mengambil barang haram di sebuah hutan yang dimasukan ke dalam tas.
Narkoba tersebut diselundupkan dari Malaysia menggunakan kapal nelayan melalui jalur laut menuju Sumatera Utara.
"Awalnya saya diminta mengambil sabu dan membawa ke rumah. Setelah itu juga saya diminta untuk antar sabu tersebut ke orang lain," kata Sofyan kepada wartawan di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (26/3).
Pekerjaan ilegal itu dilakukan Sofyan berulang kali. Setidaknya, Sofyan telah lebih dari lima kali menjalankan aksinya sebagai kurir dengan upah sebesar Rp 2 juta dari anaknya R yang diberikan secara bertahap.
"Sebelum mengambil barang, anak saya kasih Rp 200 ribu. Setelah barang barangnya saya bawa dikasih Rp 500 ribu dan sisanya dikasih setelah barangnya diterima orang lain," ungkap Sofyan.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Prekursor dan Psikotropika Deputi bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Agus Sofyan mengatakan, dalam pengungkapan sindikat ini, selain Sofyan pihaknya juga menangkap empat kurir lainnya, yakni Dayat, Doni, Guntur, dan Bambang.
Dari sindikat ini pihaknya menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4.553 gram atau lebih dari 4,5 kilogram.
Sementara anggota sindikat lain, termasuk dua anak Sofyan masih dalam pengejaran. Pihaknya juga memburu pengendali jaringan ini yang diketahui berkebangsaan Nigeria.
"Saat ini kita masih lakukan pengembangan untuk memburu tersangka lainnya," tegas Agus.
Dituturkan Agus, pengungkapan kasus ini bermula dari ditangkapnya seorang kurir bernama Dayat, dan Doni yang ditugaskan untuk mengambil narkoba dari tersangka Guntur di sebuah pom bensin dan pool bus di daerah Kisaran, Asahan, Medan, Sumatera Utara.
"DY mendapat order untuk menerima orderan menjadi kurir narkoba dari seorang pria asal Nigeria berinisial B. Bersama rekannya DO, DY menerima sebuah tas berisi narkoba dari seorang kurir lainnya berinisial GU.
DY dan DO ditangkap tim BNN dengan barang bukti sabu seberat 4.553 gram yang disimpan dalam tas," kata Agus.
Selanjutnya kata Agus pihaknya menangkap Bambang yang menjadi koordinator para kurir ini.
Bambang diduga memerintahkan anak buahnya mengambil sabu di tengah laut, dan menyuruh Guntur untuk mengambil sabu di tengah laut dan menyerahkannya kepada kurir lainnya.
"Sejak tahun 2013, BA sudah mengordinir kurir-kurirnya sebanyak delapan kali untuk mengambil sabu dari tengah laut yang berasal dari Malaysia," katanya.(sp/mk)
Buruh tani bernama Sofyan (53) itu menjadi kurir narkoba lantaran direkrut dua anaknya, R dan T yang terlebih dahulu terjerumus dalam sindikat narkoba dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Ayah dari 13 anak ini mengaku diminta oleh anak-anaknya untuk mengambil barang haram di sebuah hutan yang dimasukan ke dalam tas.
Narkoba tersebut diselundupkan dari Malaysia menggunakan kapal nelayan melalui jalur laut menuju Sumatera Utara.
"Awalnya saya diminta mengambil sabu dan membawa ke rumah. Setelah itu juga saya diminta untuk antar sabu tersebut ke orang lain," kata Sofyan kepada wartawan di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (26/3).
Pekerjaan ilegal itu dilakukan Sofyan berulang kali. Setidaknya, Sofyan telah lebih dari lima kali menjalankan aksinya sebagai kurir dengan upah sebesar Rp 2 juta dari anaknya R yang diberikan secara bertahap.
"Sebelum mengambil barang, anak saya kasih Rp 200 ribu. Setelah barang barangnya saya bawa dikasih Rp 500 ribu dan sisanya dikasih setelah barangnya diterima orang lain," ungkap Sofyan.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Prekursor dan Psikotropika Deputi bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Agus Sofyan mengatakan, dalam pengungkapan sindikat ini, selain Sofyan pihaknya juga menangkap empat kurir lainnya, yakni Dayat, Doni, Guntur, dan Bambang.
Dari sindikat ini pihaknya menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4.553 gram atau lebih dari 4,5 kilogram.
Sementara anggota sindikat lain, termasuk dua anak Sofyan masih dalam pengejaran. Pihaknya juga memburu pengendali jaringan ini yang diketahui berkebangsaan Nigeria.
"Saat ini kita masih lakukan pengembangan untuk memburu tersangka lainnya," tegas Agus.
Dituturkan Agus, pengungkapan kasus ini bermula dari ditangkapnya seorang kurir bernama Dayat, dan Doni yang ditugaskan untuk mengambil narkoba dari tersangka Guntur di sebuah pom bensin dan pool bus di daerah Kisaran, Asahan, Medan, Sumatera Utara.
"DY mendapat order untuk menerima orderan menjadi kurir narkoba dari seorang pria asal Nigeria berinisial B. Bersama rekannya DO, DY menerima sebuah tas berisi narkoba dari seorang kurir lainnya berinisial GU.
DY dan DO ditangkap tim BNN dengan barang bukti sabu seberat 4.553 gram yang disimpan dalam tas," kata Agus.
Selanjutnya kata Agus pihaknya menangkap Bambang yang menjadi koordinator para kurir ini.
Bambang diduga memerintahkan anak buahnya mengambil sabu di tengah laut, dan menyuruh Guntur untuk mengambil sabu di tengah laut dan menyerahkannya kepada kurir lainnya.
"Sejak tahun 2013, BA sudah mengordinir kurir-kurirnya sebanyak delapan kali untuk mengambil sabu dari tengah laut yang berasal dari Malaysia," katanya.(sp/mk)
0 komentar:
Post a Comment