Banjarmasin - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyeret dua terdakwa perkara korupsi
peralatan laboratorium untuk tujuh SMP di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Mereka adalah Nugroho Sasongko selaku CV Nadyatama Anugerah Budi dan
Sekretaris Dinas Pendidikan setempat selaku Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) dengan 18 bulan penjara.
Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang
dipimpin Ahmad Jaini, jaksa Anwar Reza juga menjatuhkan denda Rp50 juta
subsider dua bulan kurungan. Khusus untuk terdakwa Nugroho, dibebani
uang pengganti sebesar Rp530.340.309 dan bila tidak dapat membayar
diganti kurungan selama satu tahun.
Jaksa berkeyakinan bahwa kedua terdakwa telah melanggar pasal 3 jo
pasal jo 18 ayat 1 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU
No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1.
Untuk diketahui, dalam perkara ini,
ada tiga orang, dua orang sudah menjalani proses sidang sedangkan
seorang lagi bernama Nurjali selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan
(PPTK) saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Pengadaan laboratorium bahasa untuk tujuh sekolah tersebut menggunakan
anggaran DAK Pendidikan tahun 2011 sebesar Rp1.050.000,000.
Dalam dakwaannya jaksa dari Kejaksaaan Negeri Batulicin ini, menyatakan
akibat perbuatan para terdakwa tersebut negara menderita kerugian
Rp530.349.309. Nilai kerugian Kerugian ini diketahui berdasarkan
perhitungan BPKP Kalsel yang mengetahui bahwa peralatan laboratorium
yang sudah terealisasi ternyata tidak berfungsi. (gmp/mk)
0 komentar:
Post a Comment