Ulin Illegal Yang Disita Polda Kalsel |
Banjarmasin - Komedi (65), warga Desa Alur Rt 4 Rw 1 Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut (Tala)
yang diduga pemilik kayu illegal yang diamankan petugas bersama dengan
dua orang rekannya Suwadi (51) dan Puadi (50), bakal dijerat dengan 83
ayat (1) huruf b Jo pasal 83 ayat (2) UU No 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman satu tahun
kurungan penjara.
Ketiganya tertangkap di sekitar kawasan Jln A Yani Km 43, Kecamatan
Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut oleh anggota Unit I Subdit 4
Ditkrimsus Polda Kalsel karena membawa muatan kayu olahan illegal jenis ulin dalam bak truk dengan nomor polisi DA 9855 TR dan F 8496 WG, Kamis (20/3) pukul 15.30 Wita.
“Ketiga pelaku bakal dijerat dengan undang-undang baru, UU No 18 Tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan
ancaman satu tahun,” kata Wadir Krimsus Polda Kalsel AKBP Joko kepada wartawan, Jumat (21/3) sore.
Undang-undang ini diterapkan, urai Joko yang pernah menjabat sebagai Kapolres Batola, mengganti undang-undang yang lama No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “UU ini menganti yang lama, yang ini tidak ada ancaman minimalnya,” ucap Joko.
Modus percobaan penyelundupan kayu ulin illegal yang dilakukan pelaku, beber
Joko, muatan kayu ulin ditutupi dengan kayu afkir, sehingga jika
dilihat sepintas hanya membawa kayu bekas. Namun setelah di periksa
ternyata di bawahnya terdapat puluhan batang kayu olahan berukuran dua
meter.
“Saat itu anggota kita yang melakukan penyelidikan di lapangan melihat
dua unit truk melintas dengan kondisi terlihat seperti membawa beban
yang berat. Kayu olahan itu ditutupi dengan kayu afkir,” ucap Joko.
Joko mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para
pelaku hingga saat ini. “Untuk jumlah pastinya masih belum diketahui,
namun diperkirakan sekitar 10 kubik,” ujarnya.
Terpisah, ketiga pelaku mengaku kalau kayu ulin yang mereka bawa
didapat dari warga di daerah Sungai Danau, rencananya akan mereka jual
di Banjarmasin, dan keuntungan dari menjual kayu ulin tersebut akan
mereka bagi.
Setiap kubik, menurut Komedi, ia mendapat untung sebesar Rp350 ribu, “Untungnya perkubik sekitar Rp350 ribu,” jelasnya.
Meskipun tahu perbuatannya salah, Komedi mengaku nekat melakukan itu
lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Bagaimana tidak,
penghasilan sebagai karyawan sawit tidak mencukupi. “Baru dua kali, tapi
yang kedua ini ditangkap polisi,” ucapnya. (gmp/mk)
0 komentar:
Post a Comment