Barbuk 7 kantong sabu dan 4 Pelaku |
Banjarmasin - Tujuh kantong sabu disita dari empat orang kawanan pengedar yang
diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel disekitar Senin (17/3) sekitar
pukul 17.00 Wita.
Keempat pengedar tersebut adalah Ricky Aditya alias
Opik (30), warga Jln Tatakan, Desa Tatakan, Kecamatan Tambarangan,
Kabupaten Tapin, Abizal Firman alias Abizal (26) warga Jln Kelayan A
Gang Antasari No 38, Banjarmasin Selatan, M Agus Lana alias Agus (42)
warga Jln Kelayan A II Gang Karya Manunggal No 61, Banjarmasin Selatan
dan Syairi (35) warga Jln Pangeran Antasari, Banjarmasin Tengah.
Diamankannya para pelaku setelah petugas yang menyamar sebagai pembeli
memesan sabu sebanyak 6 kantong sabu kepada Ricky. Ricky mengajak
petugas yang menyamar untuk mengambil barang kepada tersangka Agus.
Mereka janji bertemu di sekitar kawasan Jln A Yani Km 17.700, Kecamatan
Gambut, Kabupaten Banjar.
Tapi saat bertemu di lokasi yang sudah ditentukan, ketika barang akan
diserahkan, petugas kemudian dengan sigap langsung meringkus ketiganya.
Tapi Agus sempat berusaha membuang barang bukti sabu yang disembunyikan
di dalam kotak rokok. Namun petugas melihat ulah pelaku. Ketiganya
kemudian di gelandang ke Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan pelaku kepada petugas, barang tersebut didapat dari
Syairi yang tak lain adalah paman pelaku Agus. Tidak mau buruannya
kabur, petugas langsung menyatroni kediaman Syairi dan mengamankan
pelaku. Yang mengejutkan dari keterangan Syairi, dirinya membantah kalau
sabu itu bukan miliknya. "Itu cuma tuduhan Agus saja pak, saya ini usaha jualan ayam potong di Pasar Hanyar," ucapnya.
Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Sunyipto kepada wartawan membenarkan pihaknya telah mengamankan para pelaku. (gmp/mk)
0 komentar:
Post a Comment