Susilo Bambang Yudhoyono |
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden
tentang Penyusunan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) tahun
2014 melalui Inpres nomor 2 tahun 2014.
Dikutip dari laman Sekretaris Kabinet, di Jakarta, Sabtu (22/3),
Inpres tersebut ditandatangani dan mulai berlaku pada 21 Maret 2014.
Dalam Inpres yang memuat sepuluh instruksi itu Presiden menugaskan
pada menteri koordinator politik, hukum dan keamanan beserta sejumlah
menteri lainnya untuk menyusun aksi PPK tahun 2014 dengan berpedoman
pada visi dan misi serta fokus kegiatan prioritas jangka menengah strategi nasional PPK 2012-2014 disesuaikan dengan kondisi di masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang digunakan adalah
melalui upaya pencegahan, penegakan hukum, peraturan perundang-undangan,
kerjasama internasional dan penyelamatan aset hasil korupsi, pendidikan
dan budaya anti korupsi serta mekanisme pelaporan.
Presiden menugaskan pada menteri koordinator untuk mengkoordinir
penyusunan dan penyelenggaraan PPK tersebut di seluruh kementerian dan
lembaga. Kepala Negara juga menugaskan menteri perencanaan pembangunan
nasional/kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan
koordinasi dalam penyiapan rumusan aksi PPK, pemantauan dan evaluasi
kemajuan secara berkala dibantu oleh kepala unit kerja presiden bidang pengawasan dan pengendalian pembangunan.
Sementara menteri dalam negeri ditugasi untuk melakukan koordinasi
dalam menyiapkan rumusan aksi daerah pencegahan dan pemberantasan
korupsi, serta pemantauan dan evaluasi kemajuan program secara berkala.(M.Hafil/MK)
0 komentar:
Post a Comment