Warga Sungai Loban yang Mengadu Kepengadilan Tinggi |
BANJARMASIN – Sebelas orang terdakwa warga Desa Sungai Loban,
Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mendatangi
Pengadilan Tinggi (PT) Kalsel. Kedatangan mereka ke sana untuk
melaporkan oknum hakim di Pengadilan Negeri Tanbu yang dinilai tidak berlaku adil kepada mereka yang saat ini terjerat perkara yang diduga direkayasa, Kamis (27/2) pagi.
Kesebelas terdakwa yang didampingi keluarganya bermaksud untuk meminta
keadilan atas perlakuan terhadap kesebelas warga yang ditangkap Polsek
Sungai Loban yang kini menjalani proses persidangan atas dugaan
perbuatan menghalang-halangi kegiatan pertambangan yang di laporakan
pihak PT TIA.
Mereka menilai majelis hakim yang telah menyidangkan sebelas warga
Desa Sungai Loban tersebut tidak memberikan hak-hak mereka, diantaranya
tidak dibolehkan menghadirkan saksi yang meringankan dan saksi ahli,
majelis hakim dalam persidangan hanya mengedepankan pendapatnya saja.
“Kami datang meminta keadilan, sebab ada warga kami yang diduga
kasusnya direkayasa yang kemudian sampai proses persidangan PN
Batulicin, namun hak hak mereka diabaikan oleh majelis hakim. Kami tidak
diperbolehkan menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli, serta
dalam menentukan jadwal persidangan majelis hakim tidak pernah
sependapat dengan para terdakwa, yang proses persidangannya tidak pernah
ditetapkan harinya," ujar Rani SH, penasihat hukum dari Kantor Advokad
Junaidi SH MH, yang mendampingi warga.
Kedatangan warga ke PT Kalsel tersebut diterima oleh hakim pengawas
Partumbuan Sihombing dan Pratondo. Bukan hanya itu, warga juga
melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Kalsel. Sebab mereka menduga antara majelis hakim, jaksa dan penyidik
diduga bersekongkol untuk menjerat mereka. “Kami juga melaporkan
penyidiknya ke Dit Propam Polda Kalsel,” jelas Roni.
Salah seorang tersangka bernama Hermanus
mengaku sangat bahagia atas bebasnya dirinya bersama teman-teman.
Menurutnya sebelum mereka ditahan oleh pihak Polsek dikabarkan akan
diadakan pertemuan antara warga dan pihak PT Tia. “Namun ternyata saya
bersama sepuluh orang teman yang datang atas udangan tersebut ditahan
pihak Polsek Sungai Loban yang dasarnya tidak jelas,” bebernya.
Perkara tersebut menurut Hermanus, berawal dari permasalahan sengketa
lahan di Desa Sungai Loban Km 19.500, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten
Tanah Bumbu, dimana lahan milik warga telah diakui PT Tia dibebaskan.
“Kita punya legalitas lahan yang dipermasalahkan tersebut yang menurut
pihak PT Tia telah dibebaskan, tapi ketika kami minta tunjukan bukti
bukti pihak perusahaan tidak bisa menunjukan, sehingga ada rencana untuk
melakukan negosiasi dan kami pun diundang, namun ternyata kami malah
ditangkap pada tanggal 28 Oktober 2013,”kata Hermanus.
Penyidikan pun terus berlanjut hingga sampai ke PN Batulicin, dan JPU Ari
Panca dalam dakwaan menyatakan kalau kesebelas warga tersebut melakukan
tindak pidana pasal 162 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Minerba jo
pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP. Namun ditengah
proses hukum yakni tahap persidangan kesebelasnya dibebaskan karena
surat perpanjangan penahanan telah habis (gmp/mk)
0 komentar:
Post a Comment