Dua Oarang Residevis ditembak dikaki |
Informasi yang didapatkan, kronologis penangkapan bermula saat jajaran Polres Tabalong menggelar operasi selama 15 hari, dimulai 26 Februari sampai 12 Maret 2014. Dari operasi tersebut ada informasi masyarakat terkait aksi curanmor.
Rabu (26/2) lalu, Satuan Reskrim melakukan penyidikan di lapangan dan berhasil menangkap dua pelaku, Sarbani alias Iban (32) warga Desa Bahungin RT 1 Kecamatan Kelua Tabalong dan Yanto Butirman alias Pa Agus (46) warga Desa Paku Beto RT 02 Kecamatan Paku Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah.
Iban adalah residivis yang sudah lama diincar polisi, karena selalu meresahkan warga atas pencurian sepeda motor. Sedangkan Yanto selaku penadah barang haram dari Iban.
Dari keterangan dua orang ini, terungkap keterlibatan pelaku lainnya. Yakni Hendriyadi alias Itik (24) tetangga Iban di hari yang sama di rumahnya. Lalu pada pukul 17.00 Wita Sabtu (1/3) kemudian Muhammad Halidi alias Jambu (26), adik Iban ditangkap juga di rumahnya.
"Kami bekerja kalau ada pesanan saja dari Yanto. Sepeda motornya apa, lalu kami cari barangnya. Kami cari di tempat-tempat sepi supaya aman," katanya.
Untuk sepeda motor kondisi mulus dihargai Rp2,8 juta. Jika kondisinya tidak begitu baik, maka hanya dijual dengan harga Rp1,5juta. Yang paling sering dicari sepeda motor jenis Yamaha Yupiter.
Ada sebanyak 16 kendaraan yang berhasil diamankan Polres Tabalong dari semua aksi Iban Cs. TKP-nya banyak, dan karena terlalu banyak sampai-sampai mereka sendiri lupa dimana saja beraksi.
Kapolres Tabalong AKPB Didik Sudaryanto didamping Kasatreskrim Polres Tabalong AKP Eddy Saputra mengatakan, atas banyaknya kendaraan yang diamankan sebagai barang bukti, diimbau ke masyarakat yang merasa ada kendaraanya hilang supaya melihat di Polres. Selain itu juga bertekad akan terus melakukan pengembangan. (Ibn/mk)
0 komentar:
Post a Comment