Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta bongkar kasus dugaan korupsi dalam
pengadaan bus Transjakarta yang dilakukan dua pegawai Dishub DKI
Jakarta. Pasalnya, kasus yang selama ini ditangani Kejagung tidak pernah
sampai tuntas.
Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra Uchok Sky
Khadafi mengatakan, beberapa kasus yang ditangi Kejagung tidak pernah
sampai kepada otak utamanya. Untuk itu, pihaknya pesimis jika penanganan
kasus bus TransJakarta oleh Kejagung tersebut tidak akan sampai kepada
otak utamanya.
"Kasus ini harus diusut tuntas, tapi dengan
ditetapkannya dua tersangka ini terlihat Kejagung hanya sebatas mencari
kambing hitam sekedar memuaskan publik. Lihat saja kasus korupsi
videotron di Kementerian UKM, Syarif Hasan, yang dimana Kejagung hanya
sampai di Office boy saja," kata Uchok saat dihubungi, wartawan, Senin 31 Maret 2014.
Dia
menjelaskan, dalam proses lelang pengadaan barang yang ditangani
langsung oleh kedua tersangka, tentunya harus melewati desaign anggaran
yang di setujui oleh DPRD DKI Jakarta dan persetujuan Gubernur DKI
Jakarta Joko Widodo (Jokowi).
Seharusnya anggota dewan dapat
meneliti terlebih dahulu sebelum menyetuji anggarannya apakah ada
penggelembungan dana (Mark up) atau tidak, begitu juga dengan Jokowi.
Saat
ini, lanjut Uchok, Jokowi jangan hanya pasrah saja menunggu hasil
pemeriksaan sambil berkampanye untuk kepentingan politik. Seharusnya
sebagai Gubernur, Jokowi harus fokus menyelesaikan penyelewengan
anggaran rakyat ini.
"Kedua tersangka itu kan hanya orang bawahan
yang terlibat langsung dalam pengadaan. Untuk itu kami minta periksa
semua yang terlibat, baik eksekutif, legislatif, ataupun
pengusaha-pengusaha yang ikut dalam pengadaan," tegasnya.
Maka
itu, Uchok juga menduga, korupsi ini ada hubungannya dengan balas jasa
kemenagan Jokowi-Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2012. Maka itu, semua
pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa.
"Kami melihat ada
atasan yang bermain sebagai balas budi kemenangan Pilkada 2012
Jokowi-Ahok. Semuanya yang diduga terlibat harus diperiksa," tandasnya.(mhd/mk)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment