Banjarmasin - Sidang dugaan korupsi pengadaan bibit karet di Kantor Kehutanan
dan Perkebunan, Kabupaten Tapin kembali di gelar di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin
(28/4) sore.
Setelah pada sidang sebelumnya menghadirkan lima saksi dari kelompok
tani (poktan) yang menerima bibit karet kurang dari seharusnya, dalam
persidangan yang dipimpin hakim Ferry Shormin, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
M Ali Said SH kembali menghadirkan empat orang saksi lainnya, yaitu,
Endang Sumarna selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Plt kades Sumardi,
pelaksana petugas teknis kegiatan dan Muhidin, petugas teknis lapangan
Basirun.
Salah seorang saksi Endang Sumarna mengatakan setelah mendapat laporan
dari petugas di lapangan bahwa seluruh bibit sudah diserahkan kepada
masing-masing Poktan, dirinya kemudian melakukan crosscek langsung
dengan seluruh poktan.
”Pada saat itu sudah lengkap semua, itu di buktikan dengan serah terima
berita acaranya sudah beres semua, secara administrasi sudah lengkap,
dan juga sudah saya crosscek dengan mengumpulkan poktan dan mereka tidak
ada yang komplain,” jelasnya.
Namun belakangan setelah perkara ini mulai bergulir ke persidangan,
ujar Endang dirinya baru mengetahui kalau ada petani yang menerima bibit
kurang dari seharusnya.
Menurut Endang, dia kemudian mencari tahu petani dari kelompok mana
saja yang mengalami kekurangan. ”Setelah kita ke lapangan ternyata
kekurangan itu disebabkan ada alokasi bibit yang diberikan kepada petani
yang tidak terdaftar di poktan,” ujarnya.
Untuk diketahui, dugaan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa yang
merupakan warga Cokrokursumo, Komplek Permata Hijau Asri RT 1,
Banjarbaru ini adalah direktur CV Nusantara Asri yang tak lain adalah
pemenang tender pengadaan proyek pengembangan karet dari Dinas Kehutanan
dan Perkebunan Kabupaten Tapin dengan nilai Rp1.404.499.000.
Bibit Karet Kurang Akhirnya Jadi Pesakitan
Written By Unknown on Tuesday, April 29, 2014 | Tuesday, April 29, 2014
Label:
Korupsi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment