Jakarta - Kepolisian RI mengeluarkan kebijakan baru terkait ajudan bagi pejabat
kepolisian. Mulai saat ini, pejabat tertinggi di tingkat Kepolisian
Resor (Polres) sudah tidak diperkenankan mendapatkan pengawalan dari
ajudan.
Wakil Kepala Polri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan,
dari 400.000 anggota Polri, hampir sebagian besar ditempatkan di jajaran
Polres. Mereka difungsikan untuk memberikan pelayanan optimal kepada
masyarakat.
“Personel Polri 80 persennya ada di Polres dan Polsek.
Nah, yang di Polres ini jangan dijadikan ajudan. Optimalkan saja untuk
pelayanan,” kata Badrodin saat dihubungi wartawan, Selasa (29/4/2014).
Badrodin
mengatakan, selama ini tidak ada aturan resmi yang menyatakan bahwa
pejabat di tingkat Polres maupun di bawahnya boleh menggunakan ajudan.
Aturan yang sama juga berlaku bagi pejabat di tingkat Kepolisian Daerah
(Polda), kecuali bagi kapolda.
Ia menambahkan, jika ada kapolres
ataupun pejabat Polda yang ingin menggunakan ajudan, sebaiknya merekrut
sopir atau sekretaris pribadi. Selain itu, ia mengatakan, dapat pula
merekrut pegawai negeri sipil menjadi ajudan.
“Dari dulu yang
diizinkan pakai ajudan itu cuma kapolda. Biar anggota yang sudah
dikerahkan ke polres-polsek ini diberdayakan untuk operasional,"
katanya.
Kapolres Jangan Pakai Ajudan
Written By Unknown on Wednesday, April 30, 2014 | Wednesday, April 30, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment