Jakarta - Caleg asal Papua, Isman Ismail Asso menggugat UU Pemilu tentang tata
cara pemungutan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Caleg Papua asal
Partai Bulan Bintang (PBB) ini meminta MK untuk memberlakukan sistem
noken khusus untuk wilayah Papua dalam pemilu 2014 nanti.
Sistem
noken adalah sistem pemilihan yang biasanya hanya digunakan di Papua.
Pemilih menyerahkan sepenuhnya suara mereka untuk diwakilkan oleh kepala
suku.
"Kami tidak menyalahkan sistem one man one vote, tapi kami
hanya ingin berlakunya sistem noken di Papua saja karena masyarakat di
sana masih menggunakan sistem itu," ujar kuasa hukum penggugat, Habel
Rumbiak saat sidang pengujian undang-undang, di Gedung MK, Jl Medan
Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (1/4/2014).
Oleh karena itu,
penggugat meminta MK menafsirkan ulang frasa 'mencoblos' di Pasal 154 UU
No 8 tahun 2012 tentang Pemilu. Penggugat juga menganggap kalimat
'mencoblos' di pasal tersebut inskontitusional.
"Di Wamena masih
menggunakan sistem musyawarah mufakat atau noken, dimana dalam pasal
tersebut tidak ada penjelasan mengenai sistem noken," ucapnya.
Menanggapi
hal itu, hakim konstitusi Maria Farida menganggap pelaksanaan sistem
noken bersifat kasuistis. Maria menerangkan, dalam Pilkada Papua memang
dipakai sistem noken.
"Kalau MK memutuskan soal noken dalam pemilukada karena ada kasus konkret," ujar Maria.
Sidang dengan pimpinan majelis hakim Fadlil Sumadi itu akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda perbaikan permohonan. (dtk/mk).
Caleg Papua Gugat UU Pemilu ke MK
Written By Unknown on Wednesday, April 2, 2014 | Wednesday, April 02, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment