sabu sabu |
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan sekitar 5.670,1
gram sabu kristal dari tangan seorang pria berinisial IR als DO di
Pelabuhan Nusantara Pare-pare, Jalan Andi Cammi Kelurahan Labbukang
Kecamatan Ujung Sulawesi Selatan, Senin (7/4/2014) kemarin.
Deputi
Pemberantasan BNN, Deddy Fauzy Elhakim menyebutkan, barang bukti
tersebut dibawanya dengan menggunakan ember dan terbagi menjadi beberapa
bungkus plastik, lima bungkus plastik teh warna hijau berisi sekitar
4.969,4 gram sabu dan 14 bungkus plastik bening berisi sekitar 700,7
gram.
"DO membawa sabu tersebut dari Nunukan menuju Pare-pare
dengan menggunakan Kapal Queen Soya dan akan diserahkan kepada seorang
pria berinisial PA. Petugas melakukan pengejaran terhadap PA ke kawasan
Pompanua, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, namun belum mendapatkan
hasil," kata Deddy di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Selasa
(15/4/2014).
Dikatakan Deddy, tersangka DO dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Cawang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas
perbuatannya tersangka terancam Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132, Pasal
112 ayat (2), Jo Pasal 132 dan Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 tahun
2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati atau pencara
seumur hidup.(tribun/mk)
0 komentar:
Post a Comment