Banjarmasin - Haji Jaitun, terdakwa kasus dugaan korupsi Pengadaan kapal perikanan dinas kelautan dan perikanan tanah laut telah divonis 1 tahun penjara, denda Rp. 50 Juta subsider 3 bulan dan mengganti uang sebanyak Rp. 249 Juta, di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN)
Banjarmasin.
Sekedar diketahui Haji Jaitun yang merupakan, sebagai founder(pemilik dana,red) dalam pembangunan kapal perikanan 20 Gt Dan 30 Gt yang dimenangkan CV Anugrah meminta kepada haji jaitun untuk melakukan pelaksanaan pembangunan kapal yang dibuat di daerah pagatan.
Dugaan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diketahui setelah
pihak BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan
Kalimantan Selatan melakukan audit.
Hasilnya ditemukan kurangnya beberapa item yang tidak sesuai dengan spek yang telah ditentukan oeleh dinas perikanan dan kelautan tanah laut.
Tim audit BPKP yang melakukan audit di lapangan menemukan beberapa item yang kurang setelah dilakukan perhitungan. Sehingga akibat perbuatan terdakwa itu
negara dirugikan sebesar Rp299.660.900.uang yang dikembalikan terdakwa ke kejari pelaihari Rp.50 Juta sehingga kerugian negara tersisa Rp.249.660.900
Majelis hakim yang
di pimpin Ahmad Jaini SH MH, mengatakan bahwa tuntutan Primer tidak bisa dijadikan alat bukti sehingga majelis hakim memustuskan bahwa H Jaitun dituntut hukuman 1 Tahun Penjara dan denda Rp.50 Juta serta mengganti uang pengganti sebesar Rp.246 juta lebih.
Atas Vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusna Mulyadi SH dan PH masih pikir pikir
0 komentar:
Post a Comment